Ticker

6/recent/ticker-posts

REMAJA DIRINGKUS POLISI USAI NEKAT SATRONI KOMPLEK PERUMAHAN BEA CUKAI, TIGA REMAJA PELAKU LAINNYA MASUK DPO

Press release pelaku pencurian di Polsek Tanjungpandan,
Selasa (1/10/2019). SatamExpose.com/Aldhie


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial GS diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan,  Kamis (26/9/2019) lalu di kawasan Jalan Pak Mangga, Kelurahan Pangkallalang.

Polisi meringkusnya saat GS sedang berkumpul dengan teman-temannya tak jauh dari kediamannya. Ia ditengarai menyatroni sebuah rumah di Komplek Perumahan Bea Cukai yang berada di Jalan Deponegoro, Pangkallalang.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan jajaran kepolisian setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Muhammad Rifki (19) warga Jalan Deponegoro, Pangkallalang pada Kamis (26/9/2019).



Setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka dan meringkus pada hari yang sama setelah menerima laporan.

Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko mengatakan, GS melakukan aksinya tak sendirian. Ia menyatroni rumah korban bersama tiga temannya yang juga masih di bawah umur.

"Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela belakang dan mengambil barang berupa laptop, kipas pendingin, tas ransel, sepatu dan jam tangan," ujar AKP Agus Handoko saat press release, Selasa (1/10/2019).



Namun ketiga pelaku lainnya belum berhasil diamankan jajaran kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan salah satu pelaku yang belum diamankan merupakan kakak kandung GS.
"Untuk tiga rekannya yakni AS, TM dan FT saat ini berstatus DPO dimana satu diantaranya merupakan kakak kandung dari GS dan dua diantara mereka juga masih dibawah umur," kata Agus Handoko.

Pelaku yang merupakan anak dibawah umur ini dilakukan penahanan terhitung mulai dari 27 September hingga 3 Oktober nanti. Polisi memberlakukan tersangka mengacu pada UU Peradilan Anak.

AKP Agus Handoko menambahkan, GS melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20 juta. (als)