Ticker

6/recent/ticker-posts

PRIA ASAL PANGKALPINANG DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRES BELITUNG, DIDUGA HENDAK JUAL NARKOBA JENIS SABU

Rico, tersangka penyalahgunaan narkotika. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Sat Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini pria bernama Rico Chandra (29) berhasil diamankan saat hendak menjual narkoba jenis sabu, Jumat (19/10/2019) lalu.

Pria asal Komplek Kurma, Kelurahan Tuatunu Indah, Gerunggang, Pangkalpinang ini diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota, Tanjung Pandan atau tepat di belakang Puncak Swalayan sekira pukul 21.00 WIB.





Dari tangan Rico, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan Kristal Putih diduga narkotika jenis sabu.

BB diduga sabu. IST


"Barang bukti lainya berupa 1(satu) buah Hp merek Nokia 3310 hitam berikut kartu perdana serta 1 (satu) helai celana pendek warna hitam," sebut Kabag Ops Polres Belitung Kompol Erlichson, Sabtu (19/10/2019) 

Saat ini Rico sudah ditetapkan tersangka dalam perkara narkoba ini. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (als)