Ticker

6/recent/ticker-posts

LSM PENOLAK DIHAPUSNYA IUP LAUT SIAP GUGAT PERDA RZWP3K, BUKAN SOAL SETUJU ATAU TIDAKNYA PENAMBANGAN DI LAUT

Muhammad Noor. IST

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Beltim yang menolak pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) laut tak menyoal setuju atau tidaknya penambangan di perairan laut.

Hal ini dikatakan Muhammad Noor dari Komite Nasional Penyelamat Aset Negara Beltim melalui pers rilisnya ke SatamExpose.com. Menurutnya para LSM murni karena adanya persoalan hukum dalam penyusunan perda RZWP3K.

“Terkait penyampaian pendapat kami terkait RZWP3K kepada DPRD, perlu diingat bahwa apa yang dilakukan oleh kawan-kawan LSM ini murni menyuarakan persoalan hukum yang ditemukan dlm penyusunan perda RZWP3K, jadi bukan menyoal setuju atau tidak setujunya dengan penambangan di wilayah pesisir,” sebut Muhammad Noor.



Ia menjelaskan, IUP yang sudah dikeluarkan merupakan produk hukum sah, terlebih IUP tersebut sudah ada sebelum perda RZWP3K dibahas. Selain itu, adanya penghapusan zona pertambangan dinilai akan menghilangkan sumber pendapatan daerah.

“Disisi lain perlu dicermati juga bahwa dengan menghilangkan zonasi pertambangan itu sama saja menghilangkan sumber penghasilan daerah dan Negara. Maka yang menghilangkan tersebut harus bertanggung jawab secara moral kepada masyarakat dan bertanggung jawab hukum kepada daerah dan negara,” papar Muhammad Noor.

Muhammad Noor juga mempertanyakan penolakan yang dilakukan masyarakat nelayan. Menurutnya penolakan yang massif dilakukan terjadi di dunia maya atau media sosial.



“Dan jika terjadi penolakan mestinya bisa dibuktikan secera jelas, toh sampai saat ini tidak terjadi penolakan yang masive dari nelayan. Justru yang tejadi penolakan itu adanya di medsos,” ujar Muhammad Noor.


Muhammad Noor mengancam akan melakukan gugatan bila pendapat LSM tentang pelanggaran dalam penyusunan perda RZWP3K tidak diakomodir DPRD Babel.

“Kewenangan sepenuhnya ada di DPRD Babel, tapi nanti jika perda ini kami gugat dan dibatalkan, kami akan tuntut DPRD Babel atas kinerjanya dan uang rakyat yang dipakai untuk pembuatan perda tersebut,” tegas Muhammad Noor.



Selain itu juga gugatan pemilik IUP dikabulkan, pihaknya sebagai bagian dari masyarakat Beltim tidak akan bertanggung jawab terhadap konskuensi hukum yang akan terjadi.

“Kami juga minta DPRD Babel transparansi dalam menggunakan uang rakyat untuk pansus RZWP3K, baik Pansus di DPRD Beltim maupun DPRD Babel. Silahkan umumkan ke publik berapa anggaran yang dipakai,” tandas Muhammad Noor. (ppg)