Boulevard Simpang Lima Tanjungpandan. IST |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Wajah baru menghiasi
pusat Kota Tanjungpandan, Belitung dalam beberapa hari terakhir. Selain
penambahan ornamen untuk mempercantik, juga terlihat nama baru yang terlihat
dari tulisan berlampu ‘Satam Square’.
Namun upaya pemerintah daerah untuk mengubah wajah pusat
kota ini mendapatkan respon beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung
kebijakan pemerintah dan ada pula yang menolaknya. Penolakan ini terkait nama
baru tempat tersebut.
Pada awal diresmikan pada 27 Januari 2011 lalu, Bupati
Belitung kala itu yakni Ir Darmansyah Husein meresmikan lokasi tersebut dengan
nama Boulevard Simpang Lima Tanjungpandan (BSLT).
Tokoh masyarakat Belitung Rosihan Sahib mempertanyakan proses dan alasan penggantian nama kawasan tersebut kepada pemerintah. Menurutnya penggantian nama kawasan yang menjadi ikon daerah harus melalui proses yang benar.
“Ini kan ikon
daerah, tentunya perubahan nama juga harus sesuai prosedur yang ada. Kalau DPRD
sudah menyetujui dan memutuskan, kita sebagai masyarakat ya harus menerima.
Terlebih itu sudah ada nama sebelumnya,” kata Rosihan Sahib kepada SatamExpose.com,
Rabu (21/8/2019).
Selain itu, menurut pria yang pernah menjabat Ketua KNPI
Kabupaten Belitung ini, arti kata square
juga tak sesuai dengan bentuk kawasan pusat kota tersebut. Ia menambahkan, bila
square diartikan alun-alun, maka
menurutnya halaman Gedung Nasional lebih sesuai dibandingkan kawasan tersebut.
“Saya rasa tak perlu keliling dunia untuk tahu arti kata square, tak perlu sekolah tinggi juga. Tak perlu menjadi katak atau merpati juga. Nama sebelumnya boulevard lebih sesuai,” jelas Rosihan Sahib.
Penolakan tegas disampaikan tokoh masyarakat lainnya
Suhadi Hasan. Tokoh pergerakan senior ini mengatakan pemerintah seharusnya
mengambil langkah prosedural sesuai dengan peraturan yang ada.
Terlebih ia menambahkan, pemerintah seharusnya
menciptakan destinasi baru dengan pemberian nama baru ketimbang mengubah nama
hasil karya pembangunan pemerintah sebelumnya.
“Kenapa harus mengotak-atik karya periode sebelumnya, harusnya kan menciptakan yang baru. Ini kan peninggalan Pak Darmansyah, beliau sudah memberi nama,” tegas Suhadi Hasan.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Belitung Imam Fadli
mengatakan nama Boulevard Simpang Lima Tanjungpandan (BSLT) sudah ada Surat
Keputusan (SK) dari Bupati Belitung saat itu.
“Kalau nggak salah sudah ada SK-nya. Nanti saya cari
petikan SK tersebut,” sebut Imam Fadli kepada SatamExpose.com. (ppg/als)