Ticker

6/recent/ticker-posts

DIRINGKUS DI SEBUAH KAFE DI KAWASAN PANGKALLALANG, PELAKU PENCURIAN DIDOR POLISI KARENA COBA MELARIKAN DIRI

Ulik digelandang di Polres Belitung.
SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Satreskrim Polres Belitung menghadiahi timah panas pelaku pencurian di sebuah gudang di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung, Jumat (2/8/2019) lalu.

Ulik Diki Saputra (39), warga asal Kotabumi Selatan, Lampung harus menderita luka di betis bagian kiri karena terjangan peluru polisi. Polisi harus melumpuhkan Ulik karena mencoba kabur saat diringkus di sebuah tempat hiburan (kafe).

Baca Juga : Pria Tergeletak Di Hotel Ternyata Jatuh dari Lantai 2, Pihak Hotel Havana Tawarkan Uang Kepada Keluarga Korban

Selain Ulik, polisi juga meringkus Edi yang melakukan pencurian di Kecamatan Badau. Kedua pelaku melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.


"Dua pelaku ini melakukan pencurian di dua TKP dan LP (laporan, red) berbeda. Satu di Tanjungpandan, satunya di Badau‎. Jadi yang di Badau itu proses sidik dilakukan jajaran Polsek Badau, sedangkan Ulik di Polres Belitung," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 lembar plat besi cetakan untuk pagar, tiga mesin dompeng dan satu tabung oksigen dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut merupakan hasil aksi pencurian yang dilakukan.

Baca Juga : Nek Nur Ditemukan Terbujur Kaku oleh Cucunya, Pelaku Pembunuhannya Sungguh Tak Disangka

AKP Erwan menjelaskan, pelaku atas nama Ulik melakukan pencurian di sebuah gudang yang terletak di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Jumat (25/7/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.


Saat beraksi, pelaku diduga tak hanya seorang diri, melainkan bersama dua rekannya. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang membantu melancarkan aksi Ulik.

"Mereka beraksi tiga orang, satu sudah kami amankan dan dua orang lagi masih dalam pengejaran," sebut AKP Erwan.

Polisi menjerat Ulik dengan Pasal 363 KUHPidana. Ia terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (als)