Ticker

6/recent/ticker-posts

BARANG HASIL PENCURIAN YANG DILAKUKAN ULIK DIJUAL KE WANITA INI, POLISI MASIH DALAMI SOAL PENADAH

Barang hasil pencurian yang berhasil diamankan.

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah melakukan pengembangan kasus pencurian di sebuah gudang di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Ulik Diki Saputra (39), warga asal Kotabumi Selatan, Lampung berhasil dilumpuhkan polisi saat mencoba kabur dalam penangkapan di sebuah tempat hiburan (kafe) di wilayah Kelurahan Pangkallalang.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha menjelaskan, untuk barang bukti ditemukan oleh penyidik di lapak besi yang berada di Jalan Air Kelubi, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan.


Pelaku pencurian menjual barang-barang curiannya tersebut kepada seorang perempuan bernama Leni. Ia merupakan pemilik lapak besi tua, polisi sempat dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan.

"Pembelinya dekat eks kaolin Marta Pura, Jalan Air Kelubi yang bernama Leni. Dari hasil pemeriksaan kemarin baru ditemukan barang yang sudah ada di polres itu," terang AKP Erwan.


Baca Juga : Diringkus di Sebuah Kafe di Kawasan Pangkallalang, Pelaku Pencurian di Dor Polisi Karena Coba Melarikan Diri.

Masih banyak barang curian yang belum ditemukan. Pihaknya masih melakukan upaya pencarian barang bukti lainnya. Saat ini status pembeli barang hasil pencaurian itu masih dilakukan pendalaman.


"Untuk status penadah masih didalami keterlibatannya, karena yang dia belikan barang rongsokan, besi-besi tua jadi masih perlu kita gelar lagi, apa bisa naik atau tidak," pungkas AKP Erwan.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Belitung menghadiahi timah panas pelaku pencurian di sebuah gudang di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung, Jumat (2/8/2019) lalu.

Ulik Diki Saputra (39), warga asal Kotabumi Selatan, Lampung harus menderita luka di betis bagian kiri karena terjangan peluru polisi. Polisi harus melumpuhkan Ulik karena mencoba kabur saat diringkus di sebuah tempat hiburan (kafe).


Selain Ulik, polisi juga meringkus Edi yang melakukan pencurian di Kecamatan Badau. Kedua pelaku melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Baca Juga : Pria Tergeletak Di Hotel Ternyata Jatuh dari Lantai 2, Pihak Hotel Havana Tawarkan Uang Kepada Keluarga Korban

"Dua pelaku ini melakukan pencurian di dua TKP dan LP (laporan, red) berbeda. Satu di Tanjungpandan, satunya di Badau‎. Jadi yang di Badau itu proses sidik dilakukan jajaran Polsek Badau, sedangkan Ulik di Polres Belitung," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 lembar plat besi cetakan untuk pagar, tiga mesin dompeng dan satu tabung oksigen dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut merupakan hasil aksi pencurian yang dilakukan.


AKP Erwan menjelaskan, pelaku atas nama Ulik melakukan pencurian di sebuah gudang yang terletak di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Jumat (25/7/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat beraksi, pelaku diduga tak hanya seorang diri, melainkan bersama dua rekannya. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang membantu melancarkan aksi Ulik.

"Mereka beraksi tiga orang, satu sudah kami amankan dan dua orang lagi masih dalam pengejaran," sebut AKP Erwan.

Polisi menjerat Ulik dengan Pasal 363 KUHPidana. Ia terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (als)