Ticker

6/recent/ticker-posts

ANAK DIBAWAH UMUR KENDARAI MOTOR BAKAL DITINDAK, KASAT LANTAS MINTA MASYARAKAT LAPOR BILA ANGGOTANYA PUNGLI

Foto bersama usai Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Menumbing
2019 di Polres Belitung. SatamExpose.com/Faizal

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Delapan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan saat berkendara bakal menjadi incaran Satlantas Polres Belitung dalam Operasi Patuh Menumbing 2019.

Operasi Patuh Menumbing 2019 ini digelar mulai 29 Agustus hingga 9 September mendatang. Pelaksanaan Ops Patuh ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Belitung, Kamis (29/8/2019) pagi.

Delapan pelanggaran tersebut antara lain pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak menggunakan safetybelt, pengemudi yang melebihi kecepatan, pengendara ranmor yang melawan arus.



Selain itu juga mabuk saat mengendarai ranmor, pengendara ranmor dibawah umur, menggunakan HP saat berkendaraan dan ranmor yang menggunakan lampu rotary/sirene.

"Delapan Pelanggaran yang menjadi perhatian utama dalam penindakan Operasi Patuh Menumbing 2019," kata Kasat Lantas Polres Belitung, AKP Iman Teguh.

Ditambahkanya, Satlantas Polres Belitung akan melaksanakan operasi ini dengan dua sistem, yakni hunting dengan mencari pengendara ranmor yang melanggar dan stasioner atau dengan razia.



"Anggota Polantas akan melakukan patroli kemudian langsung memberikan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemui. Namun demikian jika dianggap perlu juga akan dilakukan razia kendaraan terutama di daerah-daerah rawan lakalantas dan rawan pelanggaran," jelasnya.

Untuk itu ia mengimbau sebisa mungkin ikuti aturan jangan melawan saat ada pemeriksaan serta laporkan jika ada anggotanya yang melakukan pungli.

"Ikuti aturannya jangan kabur saat diperiksa, takutnya nanti waktu dikejar malah kecelakaan," tutupnya. (fg6)