Ticker

6/recent/ticker-posts

TANDA TANGANNYA ADA DI BUKTI PENYERAHAN DANA KE KOPERASI, KADES SEBUT YANG BERHAK TARIK DARI REKENING HANYA PENGURUS

Suasana Kantor Desa Air Selumar,
Sijuk, Belitung. SatamExpose.com/Aldhie

SIJUK, SATAMEXPOSE.COM – Kepala Desa Air Selumar Iman Rafli menyebutkan hingga saat ini bukti penyetoran pajak dan penarikan dana payment PPN dari PT Agro Makmur Abadi (AMA) ke Koperasi Plasma Sejahtera Mandiri masih dicari.

Hal ini terkait kedatangan puluhan anggota Koperasi Plasma Sejahtera Mandiri, Senin (8/7/2019) pagi ke Kantor Desa Air Selumar, Sijuk, Belitung. Puluhan orang yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu anggota koperasi tersebut mempertanyakan terkait payment PPN.

“Mereka ini kan mencari bukti-bukti setor pajak dari pengurus koperasi, sekarang belum ada, itu saja. Dicari yang mengeluarkan uang itu dari bank siapa, itu yang sedang dicari. Terus bukti yang membayar pajak siapa, itu bukti yang dicari sekarang,” sebut Iman Rafli kepada SatamExpose.com.





Anggota koperasi juga membawa bukti penerimaan payment PPN dari PT AMA ke pengurus koperasi sebanyak 10 lembar. Bukti tersebut dari Agustus 2018 hingga Mei 2019.

Dalam setiap lembar penerimaan payment tersebut, tercantum tanda tangan Iman Rafli. Bahkan dalam dua lembar, yakni Agustus dan September 2018, Iman Rafli hanya bertanda tangan sendiri, tanpa pengurus koperasi.

Iman Rafli menjelaskan, sejak adanya perkara penggelapan pajak pada pengurus sebelumnya, pihak perusahaan minta Kepala Desa juga ikut menerima penyerahan dana penyetoran pajak PPN tersebut ke pihak koperasi.





“Karena adanya peristiwa lama, perusahaan dalam hal ini PT AMA takut untuk mengeluarkan ke pengurus. Itukan yang berhak mengambilnya pengurus. Tanpa didampingi aku, tidak ada tanda tangan aku itu tidak akan cair,” jelas Iman Rafli.

Sedangkan pada dua bulan, yakni Agustus dan September 2018 terjadi peralihan kepengurusan koperasi. Sehingga ia sebagai kepala desa menerima dana penyetoran pajak tersebut dan langsung membayarkannya ke pajak.

“Waktu itu ada dari pajak bahwa kita tertunggak sekian-sekian. Atas surat kuasa dari pengurus, aku yang membayarkan. Jadi yang dibayar setahun lebih yang tidak dibayar sama yang lama,” papar Iman Rafli.





Selain itu, meski dirinya ikut membubuhkan tanda tangan tanda terima dana tersebut dari perusahaan, namun yang berhak bisa menarik uang tersebut dari rekening koperasi hanya ketua dan bendahara.

Setelah melakukan penarikan uang dari rekening, biasanya pengurus dalam hal ini ketua dan bendahara menyetorkan pajak ke KPP Pratama. Menurut Iman Rafli, saat ini buku rekening koperasi berada di tangan ketua, yakni Efan Sonata.

“Yang berhak mengambilnya tetap ketua dan bendahara. Mereka itu yang membayarkan ke pajak. Aku Cuma tau yang aku tanda tangan, kalau ke pajak bukan ranah aku,” tambah Iman Rafli.

Iman Rafli meminta agar Efan Sonata sebagai ketua koperasi untuk menjelaskan terkait apa yang menjadi permintaan para anggota koperasi. Setiap pembayaran pajak, biasanya uang yang diserahkan dari pihak perusahaan terdapat sisa.

“Jelaskan kepada warga, kemana saja dana itu. Harusnya dia menjelaskan itu, kemarin waktu diadakan rapat dia tidak datang,” tandas Iman Rafli. (als)