Ticker

6/recent/ticker-posts

PT SWP DIMINTA TAK LAKUKAN PENANAMAN KEMBALI SEBELUM PERPANJANGAN HGU KELAR

Audiensi di BKPM terkait perpanjangan HGU PT SWP.
IST/Diskominfo Beltim

JAKARTA, SATAMEXPOSE.COM – Perusahaan perkebunan sawit PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) diminta untuk tidak melakukan penanaman kembali (replanting) kelapa sawit sebelum perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Hal tersebut dikatakan Wagub Bangka Belitung Abdul Fatah saat melakukan audiensi dan konsultasi proses HGU PT SWP yang akan berakhir 2020. 

Dikutip dari pers rilis Diskominfo Beltim, audiensi dilakukan antara Pemprov Babel, DPRD, Pemkab Beltim ke Deputi wilayah 7 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, Selasa (16/7/2019).




Hadir dalam kesempatan itu Yos Harmen selaku Deputi Wilayah 4  BKPM RI,  Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Bupati Beltim Yuslih Ihza, Ketua DPRD Beltim Tom Haryono, camat dan para kepala desa yang berada dekat dengan HGU PT SWP.

“Sebelum perpanjangan HGU sebaiknya perusahaan tidak melakukan aktivitas replanting dan tahan diri sampai kemudian dikeluarkan perpanjanagn ATR/BPN. Untuk melakukan aktivitas produksi lainnya ya silahkan saja,” sebut pria yang akrab disapa Pateng.

BKPM tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada ATR/BPN untuk perpanjangan HGU bila belum ada rekomendasi di tataran pemerintah di bawahnya. Yakni kades, bupati dan gubernur harus mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu.




Bupati Beltim Yuslih Ihza juga menegaskan bahwa Pemkab Beltim sudah melayangkan surat sekaligus mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mengurus perpanjangan HGU.

“Desember 2020 ini HGU berakhir dan saya sudah ingatkan dan kirimkan surat ke perusahaan tahun 2018 dan 2019 agar membuat usulan perpanjangan HGU kepada pusat dan melakukan sosialisasi ke masyarakat,” tegas Yuslih.