Ticker

6/recent/ticker-posts

POLISI AMANKAN 72 BOTOL MINUMAN BERALKOHOL BERBAGAI MEREK DARI SEORANG PEMUDA, PENJUAL DIJERAT DENGAN TIGA UU

Polisi amankan 72 botol minol berbagai merek. IST

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan 72 botol minuman beralkohol golongan b dan c berbagai merek dari seorang pemuda berinisial FD.

Warga Pangkalpinang, Babel tersebut tak bisa menunjukkan surat izin perdagangan minuman beralkohol atau SIUP MB. Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (26/7/2019), Dir Reskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Indra Krimasyadi S.IK menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli cyber.

Saat itu, petugas menemukan adanya dugaan perdagangan minol ilegal alias tak mengantongi ijin. Polisi lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertemu di suatu tempat dengan tersangka.

Benar saja, tersangka tidak mampu menunjukkan surat iijin perdagangan minuman beralkohol. Polisi lalu meminta pelaku tersebut untuk menunjukkan penyimpanan minol lainnya.

Kombes Pol Indra Krimasyadi S.IK mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas, mengingat perdagangan minuman beralkohol secara bebas dapat menimbulkan kerawanan di tengah masyarakat.

“Pelaku menawarkan minuman itu melalui online. Pembeli menghubungi nomor hp penjual ini untuk melakukan transaksi,” kata Indra didampingi Kabid Humas Polda Bangka Belitung Drs A Maladi saat konferensi pers.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dari menjual minuman tersebut antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu perbotol. Minuman tersebut didapatkan pelaku dari pemasoknya yang berada di Jakarta dan Surabaya.

Polisi menjerat tersangka dengan 3 undang-undang, yakni undang-undang perdagangan, undang-undang perlindungan konsumen, dan undang-undang pangan.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Polisi sendiri telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus ini. (als)