Polisi amankan 72 botol minol berbagai merek. IST |
PANGKALPINANG,
SATAMEXPOSE.COM
– Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan 72 botol minuman beralkohol golongan b dan c berbagai merek dari seorang pemuda
berinisial FD.
Warga
Pangkalpinang, Babel tersebut tak bisa menunjukkan surat izin perdagangan
minuman beralkohol atau SIUP MB. Ia diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam
konferensi pers yang digelar Jumat (26/7/2019), Dir
Reskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Indra Krimasyadi S.IK menjelaskan, pengungkapan
kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli cyber.
Saat itu,
petugas menemukan adanya dugaan perdagangan minol ilegal alias tak mengantongi
ijin. Polisi lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertemu di suatu
tempat dengan tersangka.
Benar
saja, tersangka tidak mampu menunjukkan surat iijin perdagangan minuman
beralkohol. Polisi lalu meminta pelaku tersebut untuk menunjukkan penyimpanan
minol lainnya.
Kombes
Pol Indra Krimasyadi S.IK mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas,
mengingat perdagangan minuman beralkohol secara bebas dapat menimbulkan
kerawanan di tengah masyarakat.
“Pelaku menawarkan minuman itu melalui online. Pembeli menghubungi nomor hp penjual ini
untuk melakukan transaksi,” kata Indra didampingi Kabid Humas Polda Bangka
Belitung Drs A Maladi saat konferensi pers.
Kepada
polisi, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dari menjual minuman tersebut
antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu perbotol. Minuman tersebut didapatkan
pelaku dari pemasoknya yang berada di Jakarta dan Surabaya.
Polisi
menjerat tersangka dengan 3 undang-undang, yakni undang-undang perdagangan,
undang-undang perlindungan konsumen, dan undang-undang pangan.
Polisi
tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif selama
proses pemeriksaan. Polisi sendiri telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan
(BAP) kasus ini. (als)