Ticker

6/recent/ticker-posts

JADI BURONAN SELAMA 8 BULAN, OTAK PEMBUNUHAN INI DIRINGKUS DI BEKASI

Otak pembunuhan di Toboali dihadirkan
saat konfrensi pers.babel.polri.go.id

TOBOALI, SATAMEXPOSE.COM – Pelarian Hendi (24), warga Jalan Teladan Dalam, Toboali, Bangka Selatan berakhir, Rabu (3/7/2019) lalu. Otak pembunuhan delapan bulan lalu ini diringkus di mess karyawan Cikarang Utara Kota Bekasi.

Hendi merupakan otak pembunuhan terhadap Frans Sinatra (26), warga desa Gadung Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (20/8/2018) sekira pukul 24.00 WIB lalu.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulytiono didampingi Wakapolres Basel Kompol Febriandi Haloho saat menggelar Konfrensi Pers di Toboali, Senin (8/7/2019) terkait pengungkapan kasus ini.





Dilansir SatamExpose.com dari babel.polri.go.id, perburuan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan pihak kepolisian secara konvensional terhadap Hendi yang kabur keluar daerah.

"Tersangka HN ini merupakan tersangka utama kasus pembunuhan terhadap Frans yang terjadi Agustus 2018 lalu. Keberadaan pelaku terdeteksi, setelah anggota melakukan penyelidikan intensif dengan metode Konvensional dan Cyber," kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan ini didasari lantaran pelaku sakit hati terhadap korban. Sehingga tersangka menusuk korban dengan sebilah pisau dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa karena kehabisan darah.





Dalam penangkapan tersangka di tempat persebunyiannya, Sat Reskrim Polres Basel dengan berkoordinasi dengan Polsek Cikarang setelah mengetahui keberadaan tersangka.

"Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Alberd Daniel Tampubolon bersama anggota berangkat menuju lokasi dan dibantu Polsek Cikarang langsung mengamankan tersangka," jelas Aris Sulytiono.

Polisi juga sudah mengantongi barang bukti berupa hasil visum dan senjata tajam yang sudah dibuang tersangka. Selain keterangan para saksi juga mengarah kepada tersangka sebagai otak pelaku pembunuhan tersebut.

Saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polres Bangka Selatan.  Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (als)