Ticker

6/recent/ticker-posts

HATI-HATI GUNAKAN FACEBOOK! GEGARA POSTING SEPERTI INI, PRIA DI BANGKA DIRINGKUS POLISI

Ilustrasi. Shutterstock

PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pegawai hotel di Sungailiat, Bangka diamankan Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemuda berusia 22 tahun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Ir Joko Widodo.

Juranda Aditya (22), warga Kabupaten Bangka ini diringkus setelah mengunggah konten berisi penghinaan terhadap simbol Negara ini melalui akun Facebook miliknya. Polisi meringkusnya berdasarkan laporan polisi LP/B-328/VI/2019/Babel/SPKT.

Dilansir satamexpose.com dari situs resmi milik Polda Babel babel.polri.go.id, Juranda Aditya diringkus saat berada di hotel tempatnya bekerja. Penangkapan ini setelah polisi yang melakukan patroli cyber mendapati unggahan tersangka.





"Hasil patroli cyber crime kita mendapati postingan tersangka dan langsung kita bekuk saat sedang bekerja di hotel," kata Dir Krimsus Kombes Pol Indra Krismayadi, Rabu (3/7/2019).

Anggota Cyber Crime yang sedang melakukan pengecekan postingan di dunia maya atau Patroli Cyber Crime mendapati postingan akun Juranda Konyol pada 9 Juni 2019 berisi ujaran kebencian.

Setelah dipelajari lebih mendalam dan unsur melanggar UU ITE didapati serta berkoordinasi dengan ahli dipimpin langsung Kasubdit Cyber Crime AKBP Irwan Selfi Nasution langsung melakukan pencarian Juranda.





Polisi berhasil mengetahui bahwa Juranda Aditya bekerja di salah satu hotel di Sungailiat. Juranda dibekuk tanpa perlawanan saat sedang bekerja di hotel tersebut.

Dir Reskrimsus menjelaskan,   pelaku membagikan sebuah postingan yang mengandung ujaran kebencian, dimana postingan itu mengandung kata-kata "Jokowi akan undang maskapai asing buka rute di Indonesia agar harga tiket kompetitif".

"Dalam postingan itu tersangka menambahkan narasi, yaitu mantap lanjutkan wkwkk goblok," kata Kombes Pol Indra Krismayadi.





Selain itu, tersangka juga memposting kata-kata "Presiden lebih tinggi derajatnya dari pada Nabi. Hina Presiden langsung ditangkap. Hina Nabi cukup minta maaf".

"Pada postingan tersebut, tersangka kembali menambahkan narasi dengan kata-kata yaitu, ape agk hina siowi auto langsung ditangkap. Sekalian tangkep galen seluruh rakyat Indonesia biak kelak yang milih presiden binatang. Kata-kata itu jika diartikan, yaitu apalagi menghina si Jokowi otomatis langsung ditangkap, sekalian tangkap semua seluruh rakyat Indonesia biar nanti yang milih presidennya binatang," jelas Kombes Pol Indra Krismayadi.





Terkait kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Udang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Udang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Udang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 atau 208 ayat (KUHP) dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Indra Krismayadi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang tinggal di Bangka Belitung agar tidak memposting atau membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat yang lain. (als)