Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDIT SEBUT PERMASALAHAN PERPANJANGAN HGU PT SWP SEPERTI BOM WAKTU, SUDAH ADA SEJAK 2017 LALU

Audiensi perpanjangan HGU
PT SWP di BKPM RI.
IST/Diskominfo Beltim

JAKARTA, SATAMEXPOSE.COM - Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya meminta agar pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI membantu menyelesaikan permasalahan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP).

Didit mengatakan itu saat ikut dalam audiensi dan konsultasi proses HGU PT SWP yang akan berakhir 2020. Audiensi dilakukan antara Pemprov Babel, Pemkab Beltim ke Deputi wilayah 7 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Seperti dikutip dari pers rilis Diskominfo Beltim, menurut Didit permasalahan ini sudah berlarut-larut sejak 2017 lalu. Ia khawatir bila permasalahan ini terus dibiarkan bisa menjadi bom waktu.





“Masalah ini ada sejak 2017, kalau masalah ini dibiarkan, maka akan jadi bom waktu. Kami harapkan kepada Yos Harmen, tolong bantu masyarakat kami karena DPRD melihat apa yang diinginkan masyarakat tidak melanggar aturan dan bukan merupakan hal yang sangat luar biasa karena kami tidak mau masyarakat jadi penonton dirumahnya sendiri,” ungkap Didit.

Didit menjelaskan, perusahaan tersebut masih berpegang pada undang-undang yang lama. Setelah ada perpanjangan maka perusahaan harus ikut aturan baru. Adanya aturan baru ini, perlu adanya perhitungan ulang kembali luas wilayah HGU perusahan itu.

“Yang kita kuatirkan dari luas itu diasumsikan bisa jadi lebih,” tambah Didit.

Deputi Wilayah VI BKPM RI, Yos Harmen menegaskan bahwa pihaknya tetap terus mengawal permasalahan ini agar pihak perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum HGU diperpanjang.





“Kita akan coba cari titik temu agar perusahaan itu patuh kepada ketentuan. Okelah dulu HGU diterbitkan dengan peta yang belum rinci dan ketentuan plasma yang belum kuat,” kata Yos.

Yos mengatakan kalau HGU perusahaan mau diperpanjang, ia minta perusahaan dapat memberi tanggung jawabnya kepada masyarakat, yakni plasma sebesar 20 persen.

“Kalau perpanjangan tidak memberi manfaat  kepada masyarakat, untuk apa HGU diperpanjang. Jika ada masalah, kami akan segera turun. Apabila melanggar aturan kita bisa berikan teguran surat peringatan sampai bisa dicabut,” tegas Yos Harmen. (*/als)