Ticker

6/recent/ticker-posts

MENAMBANG TIMAH DI HUTAN KECIL AIK KETEKOK, PRIA INI DIRINGKUS POLISI

Ilustrasi aktivitas penambangan timah. IST


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM -  Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pria bernama Yudo (29), Sabtu (15/6/2019) lalu.

Warga Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Belitung itu diduga melakukan aktivitas penambangan illegal di sebuah hutan kecil di desa tersebut.




Selain Yudo, polisi juga mengamankan 1 unit mesin robin, mata rajuk, pipa paralon, pipa spiral, sakkan, karpet serta selang perlengkapan menambang sebagai barang bukti.

Baca : Lagi! Pria 50 Tahun Disambar Buaya, Sempat Tarik Menarik Antara Penolong dan Buaya

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti yang didapati polisi di lokasi penambangan sudah diamankan di Polres Belitung.




"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin," sebut AKP Erwan, Senin (17/6/2019).

Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan tersebut.




Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan lokasi yang diduga ditambang dan mendapati seorang pria sedang menambang timah jenis rajuk.

AKP Erwan menambahkan, Yudo sudah ditetapkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dikenakan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.



"Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Erwan. (als)