Ticker

6/recent/ticker-posts

MANTAN PIMPINAN DPRD BELITUNG HANYA DITUNTUT DENDA RP 50 JUTA

Suasana persidangan di PN Tanjungpandan.
Dok SatamExpose.com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Bos Pupuk CV Pusat Pupuk Tani Mahadir Basti dituntut denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Tuntutan terhadap pria yang pernah menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Belitung itu disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (19/6/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menilai Mahadir Basti bersalah dengan melanggar Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.




Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Abram Nami Tambunan mengatakan, penilaian tersebut setelah mendengar dan mengamati jalannya persidangan.

Menurut Abram Nami Tambunan, keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang dihadirkan pada saat persidangan beberapa waktu lalu membuktikan terdakwa bersalah.

"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Mahadir bersikap kooperatif dan berkata jujur pada saat persidangan. Serta tidak pernah terlibat kasus pidana," ujar Abram.




Atas tuntutan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Hj Adriah didampinggi Hakim Anggota Rino Adrian dan Syaeful Iman memberikan kesempatan kepada Mahadir untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Sementara itu Mahadir Basti mengatakan, dirinya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan mendatang.

"Nanti setelah putusan saya akan berkomentar. Kami akan menggelar konfrensi pers," sebut pria yang merupakan politisi PBB ini. (als)