Ticker

6/recent/ticker-posts

VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP PERTAMA DI BELITUNG, KASUS PEMBUNUHAN PASUTRI DI PONDOK KEBUN

Udin divonis penjara seumur hidup. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Aik Malik, Desa Bantan, Membalong pada awal tahun ini dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Badaruddin alias Udin (22), warga Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan yang menjadi terdakwa divonis majelis hakim dalam persidangan di PN Tanjungpandan, Selasa (30/4/2019) lalu.

Humas PN Tanjungpandan Andi Bayu SH MH mengatakan, vonis hukuman penjara seumur hidup ini merupakan yang pertama di Belitung. Dalam menjalani hukumannya, Badaruddin tidak berhak menerima remisi maupun pengurangan hukuman.



"Terpidana penjara seumur hidup itu maksudnya, bukan sama umurnya saat dia masuk (penjara) bukan, tapi sampai dia meninggal dunia di dalam (penjara). Tidak ada remisi tidak ada pengurangan, kecuali dia mengajukan grasi, itupun kalau disetujui oleh presiden," kata Andi Bayu kepada SatamExpose.com, Senin (6/5/2019).

Andi Bayu menjelaskan, perbuatan terdakwa tergolong sadis menghilangkan nyawa dua orang yang masih keluarga dekat yang memberatkan vonis hakim. Sehingga terdakwa dinilai layak untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Kemudian bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Serta terdakwa pernah dihukum," jelasnya.



Sebelumnya Badaruddin alias Udin (22) warga Jalan Pemuda, Aik Rayak, Tanjungpandan melakukan pencurian dan pembunuhan sadis terhadap Animan (65) dan Misnawati (55) di pondok kebun di Desa Bantan, Membalong, Jumat (4/1/2019).

Pasutri ini berasal dari Desa Aik Rayak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Udin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian beberapa hari setelah melakukan pembunuhan tersebut. (fg6)