Udin divonis penjara seumur hidup. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Pelaku
pembunuhan pasangan suami istri di Aik Malik, Desa Bantan, Membalong pada awal
tahun ini dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Badaruddin alias Udin (22), warga Jalan Pemuda, Desa Aik
Rayak, Tanjungpandan yang menjadi terdakwa divonis majelis hakim dalam
persidangan di PN Tanjungpandan, Selasa (30/4/2019) lalu.
Humas PN Tanjungpandan Andi Bayu SH MH mengatakan, vonis hukuman
penjara seumur hidup ini merupakan yang pertama di Belitung. Dalam menjalani
hukumannya, Badaruddin tidak berhak menerima remisi maupun pengurangan hukuman.
"Terpidana penjara seumur hidup itu maksudnya, bukan
sama umurnya saat dia masuk (penjara) bukan, tapi sampai dia meninggal dunia di
dalam (penjara). Tidak ada remisi tidak ada pengurangan, kecuali dia mengajukan
grasi, itupun kalau disetujui oleh presiden," kata Andi Bayu kepada
SatamExpose.com, Senin (6/5/2019).
Andi Bayu menjelaskan, perbuatan terdakwa tergolong sadis
menghilangkan nyawa dua orang yang masih keluarga dekat yang memberatkan vonis
hakim. Sehingga terdakwa dinilai layak untuk dijatuhi hukuman penjara seumur
hidup.
"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang
meluas di masyarakat. Kemudian bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan
yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Serta terdakwa pernah
dihukum," jelasnya.
Sebelumnya Badaruddin alias Udin (22) warga Jalan Pemuda, Aik
Rayak, Tanjungpandan melakukan pencurian dan pembunuhan sadis terhadap Animan
(65) dan Misnawati (55) di pondok kebun di Desa Bantan, Membalong, Jumat
(4/1/2019).
Pasutri ini berasal dari Desa Aik Rayak yang masih memiliki
hubungan keluarga dengan terdakwa. Udin menyerahkan diri kepada pihak
kepolisian beberapa hari setelah melakukan pembunuhan tersebut. (fg6)