Ilustrasi aktivitas hiburan malam. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Seluruh
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Belitung diwajibkan tutup selama Bulan
Suci Ramadan 1440 Hijriyah. Sanksi tegas akan diberlakukan bila ada pengusaha
yang melanggar.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Belitung No:
451.1/399/VI/2019 tentang pengaturan penyelenggaran usaha hiburan, rumah makan dan
rekreasi selama bulan Ramadan.
Jenis THM yang diharuskan tutup selama Ramadan antara lain
rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game
net/warnet, SPA, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis.
Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel
atau penginapan atau sebagai fasilitas usaha lain, juga hanya boleh melayani
tamu yang menginap di hotel atau penginapan saja.
Untuk rumah makan yang termasuk di dalamnya restoran, warung
makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner sejenisnya harus menata tempat
usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang harinya.
"Sekarang kami sudah mengirim surat-surat ini ke setiap
pemilik usaha," kata Kasatpol PP Kabupaten Belitung, Azhar Kepada
SatamExpose, Senin (6/5/2019).
Sementara itu jika memang ada pengusaha 'nakal' yang tidak
mengindahkan surat edaran tersebut, tegas Azhar, pihaknya akan menjatuhkan
sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Pertama kami beri peringatan tertulis, kemudian
penghentian sementara seluruh kegiatan dan terakhir pencabutan izin jika memang
pengusaha itu terus melanggar," papar Azhar. (fg6)