Ticker

6/recent/ticker-posts

TETAP BEROPERASI SELAMA BULAN RAMADAN, THM BAKAL DIKENAI SANKSI TEGAS HINGGA PENCABUTAN IZIN

Ilustrasi aktivitas hiburan malam. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Belitung diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah. Sanksi tegas akan diberlakukan bila ada pengusaha yang melanggar.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Belitung No: 451.1/399/VI/2019 tentang pengaturan penyelenggaran usaha hiburan, rumah makan dan rekreasi selama bulan Ramadan.

Jenis THM yang diharuskan tutup selama Ramadan antara lain rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, SPA, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis.



Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan atau sebagai fasilitas usaha lain, juga hanya boleh melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan saja.

Untuk rumah makan yang termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner sejenisnya harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang harinya.

"Sekarang kami sudah mengirim surat-surat ini ke setiap pemilik usaha," kata Kasatpol PP Kabupaten Belitung, Azhar Kepada SatamExpose, Senin (6/5/2019).



Sementara itu jika memang ada pengusaha 'nakal' yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, tegas Azhar, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

"Pertama kami beri peringatan tertulis, kemudian penghentian sementara seluruh kegiatan dan terakhir pencabutan izin jika memang pengusaha itu terus melanggar," papar Azhar. (fg6)