Ticker

6/recent/ticker-posts

PELAKU PEMBAKARAN MOTOR MANTAN ISTRI DIRINGKUS POLISI DI TANJUNG TINGGI

Sepeda motor dibakar beberapa waktu lalu.
Senin (20/5/2019). Facebook

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Pelaku pembakaran sepeda motor milik mantan istri, An alias Cangong (24) berhasil diringkus polisi, Rabu (22/5/2019) pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Tinggi, Sijuk.

Warga Jalan Aik Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan itu diringkus saat sedang asyik bermain game bersama teman-temannya.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha mengatakan, Cangong diamankan tanpa memberikan perlawanan yang memudahkan polisi menggiringnya ke Polres Belitung.



"Kita awalnya dapat informasi pelaku di lokasi. Lalu kita tangkap saat sedang main game," kata AKP Erwan kepada SatamExpose.com, Rabu (22/5/2019).

Polisi telah melakukan pemeriksaan dan juga menetapkan Cangong sebagai tersangka. Tersangka dikenakan dengan Pasal 187 KUHP Tentang Pembakaran, ancaman hukuman 12 penjara.



Sebelumnya Cangong melakukan pembakaran sepeda motor Yamaha Mio J di Jalan Air Ketekok, Desa Air Ketekok, Tanjungpandan. Tepatnya Simpang Haji Rahanan.

Sepeda motor tersebut merupakan milik mantan istrinya, Ella yang merupakan karyawati Marcopolo. Sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui sambungan telepon. (fg6)