Ticker

6/recent/ticker-posts

PEDAGANG DAGING AYAM POTONG TAK BOLEH JUAL DIATAS RP 36 RIBU, INI SANKSINYA BILA MELANGGAR

Suasana Rapat Koordinasi Satgas Pangan Kabupaten Belitung
di Polres Belitung, Selasa (14/5/2019).
SatamExpose.com/Faizal
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pedagang diminta menjual daging ayam potong tidak lebih dari Rp 36 ribu. Jika masih ada pedagang nakal dan menjual diatas harga tersebut bisa dikenakan sanksi.

Hal tersebut menjadi kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pangan Kabupaten Belitung, Selasa (14/5/2019) di Aula Rapat Tri Brata Polres Belitung. Selain harga daging ayam, harga bawang juga menjadi sorotan dalam rapat ini.

Rapat yang difasilitasi Polres Belitung ini juga dihadiri para peternak ayam, penjual daging ayam potong, distributor bawang putih, penjual daging sapi serta stakeholder seperti Bulog.




Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie mengatakan, rapat ini sangat perlu dilakukan mengingat Belitung mengalami inflasi tertinggi ketiga di Sumatera. Bahkan ia menilai saat ini Belitung masuk kondisi kritis.

Isyak Meirobie menyebutkan Belitung berpotensi terjadi inflasi tertinggi di Indonesia jika kenaikan setiap harga di pasaran tidak langsung diambil tindakan dengan cepat.

"Jadi peternak ayam tahunya harganya Rp 24 ribu diambil oleh pedagang. Dan pedagang menjual tidak lebih dari harga Rp 36 ribu," kata Isyak Meirobie usai rapat tersebut.




Pemda Belitung, lanjut Isyak Meirobie, telah menyiapkan program jangka panjang untuk menghindari hal serupa terulang kembali. Diantaranya mengadakan produsen anakan ayam serta pakan ayam di Belitung.

Sehingga bibit ayam dan pakan yang selama ini didatangkan dari luar Belitung bisa diproduksi sendiri. Hal ini diyakini bisa menekan harga daging ayam potong di pasaran dalam daerah.

Isyak Meirobie menegaskan, jika ada pihak melanggar komitmen yang sudah disepakati ini maka peternak ataupun pedagang tidak bisa ikut dalam program yang disiapkan pemda bila nantinya berjalan.




"Bukan kita mau menekan pengusaha ataupun peternak, ini demi masyarakat. Jadi melalui komitmen yang sudah ada tadi gak boleh dilanggar, kalau dilanggar konsekuensinya tidak bisa bermitra dengan pemda," tegas Isyak Meirobie.

Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pihaknya bersama intansi terkait akan langsung turun ke lapangan, Rabu (15/5/2019). Hal ini untuk memastikan harga kesepakatan yang sudah dibuat dalam rapat.

"Jadi jangan hanya pertemuan tidak ada solusi terus tidak ada manfaatnya. Solusi sudah ditemukan hari ini, besok (Rabu 15/5/2019) manfaatnya sudah turun apa belum buat masyarakat,” kata AKBP Yudhis Wibisana.




Ia juga menegaskan akan menindak pedagang yang masih menjual harga diatas harga yang sudah disepakati dalam rapat. Menurutnya, pedagang yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum bila komoditi tersebut menjadi barang perhatian ekonomi.


“Jika ada pedagang yang nakal minimal sanksinya apa yang disebutkan Wakil Bupati tadi. Untuk kedepannya apakah ini merupakan barang perhatian ekonomi, kalau memang ada kita akan tindak dengan tindak pidana ekonomi," tandas AKBP Yudhis. (fg6)