Ticker

6/recent/ticker-posts

OKNUM ASN DAN WARGA JADI TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN BIBIT SAWIT, KERUGIAN NEGARA HINGGA RATUSAN JUTA

Ilustrasi Bibit Sawit.NET

MUNTOK, SATAMEXPOSE.COM - Satreskrim Polres Bangka Barat menahan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit.

Dikutip SatamExpose.com dari babel.polri.go.id, keduanya yakni  SP (52), seorang oknum PNS asal OKI, Sumsel dan GN (37) warga Dusun Kelabat, Kecamatan Jebus. 

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan bibit sawit untuk Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.



Kasat Reskrim AKP Rais Muin mengatakan, proyek pengadaan bibit sawit tersebut menggunakan anggaran dana desa dengan merek dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS)-Medan dan PT SOCFIN INDONESIA-Medan.

”Bibitnya palsu tidak sesuai ketentuan,” ungkap Rais Muin dalam konferensi pers di Mapolres Babar, Senin (27/5/2019).

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Rais, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, pihak sumber benih, UPTD pengawasan dan sertifikasi mutu benih dan Balai Besar Pembenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan serta Kementerian Pertanian RI

Konfrensi pers dugaan tindak pidana korupsi.
IST/babel.polri.go.id
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak kepolisian memperoleh kesimpulan bahwa bibit sawit tersebut tidak tersertifikasi. Sehingga menimbulkan kerugian Negara hingga ratusan juta.

”Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 240.979.000,” jelas Rais.

Rais juga mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 17 buah barang bukti. Sementara itu keterlibatan pihak desa masih diselidiki. Oknum PNS Kabupaten OKI, SP mengaku sebagai pihak yang mengambil bibit namun awalnya tidak mengetahui jika pengadaan bibit sawit palsu.



”Pelaku baru tahu sekarang kalau palsu dan sekarang baru ngakuin barang itu palsu,” kata Rais.

Sementara GN yang mendapat proyek penyalur bibit sawit yang diorder pihak desa tak banyak memberikan keterangan dalam konfrensi pers tersebut.

”Lupa pak semua sudah saya jelaskan dengan penyidik, selanjutnya ke penyidik pak. Sudah dua tahun yang lalu sebanyak 20 ribu bibit,” ujarnya.



Sedangkan Kades Limbung Zulkifli mengaku baru mengetahui jika bibit sawit yang disalurkan GN adalah palsu. Pihaknya baru mengetahui adanya kejanggalan setelah pohon sawit tumbuh besar.

“Itu pengadaan tahun 2017, kita juga tidak tahu lantaran kita hanya mengurusi sebatas berkas saja. Setelah dibeli dan tumbuh besar baru diketahui ada yang tidak beres,” sesal Zulkifli. (als)