Ticker

6/recent/ticker-posts

MENELUSURI ASAL-USUL ZIRKON YANG DIKIRIM CV MUALIM, DARI MEJA GOYANG HINGGA ADAKAH IUP ZIRKON BEROPERASI?

Proses pengangkutan zirkon ke atas truk di
lokasi meja goyang. Aldhie/SatamExpose.Com


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Salah satu sumber pasir zirkon milik CV Mualim yang dikirim ke Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Selasa (28/5/2019) lalu merupakan hasil dari meja goyang (shaking table).

Informasi ini diperoleh SatamExpose.com yang menyebutkan proses pengangkutan pasir zirkon dari meja goyang yang berada di Jalan Tirta, Kebun Jeruk, Desa Air Merbau, Tanjungpandan.

Sumber tersebut mengatakan bahwa ada proses pengangkutan pasir zirkon ke pelabuhan untuk pengiriman ke luar daerah. SatamExpose.com lalu mencoba menelusuri informasi tersebut dengan mendatangi lokasi meja goyang yang dimaksud.



Salah satu pengemudi truk pengangkut pasir zirkon tersebut membenarkan akan dilakukan pengiriman ke Pelabuhan Tanjung Batu, Desa Pegantungan, Badau. Namun ia tak tahu pemilik zirkon tersebut, pihaknya hanya sebagai jasa pengangkut ke pelabuhan.

“Iya bang dikirim ke tongkang. Ini mau langsung kesana,” sebut sopir tersebut kepada SatamExpose.com.

Sedangkan pengelola meja goyang tersebut, Ari mengatakan pasir zircon yang ada di tempatnya merupakan milik orang lain. Ia hanya menerima jasa dari orang lain.


Ari menegaskan, dirinya hanya sebatas menerima jasa meja goyang. Sedangkan barang tersebut dibeli oleh pihak lain dari orang-orang di kampung-kampung yang kemudian dibawa ke tempatnya. Sehingga ia hanya melakukan pengolahan sebelum dilakukan pengiriman.

"Saya cuma menerima jasa, biak-biak (orang-orang) yang jalan mencari ke kampung-kampung. Barang cuma dikumpul disini saja, merekalah (buyer) yang narik-nariknya. Kalau saya cuma nimbang barang biak-biak (orang), ini punya siapa. Seperti tadi ada yang mengantar tiga karung yang di dapat dari kampung," jelas Ari kepada SatamExpose.com, Kamis (23/5/2019).

Hal ini menunjukkan bahwa pasir zircon yang dikirim menggunakan Kapal Tongkang Ocean II tersebut bukan hanya dari satu sumber barang.  Bahkan tak menutup kemungkinan, pasir zircon yang bersumber dari meja goyang ini tak memiliki legalitas.



Pasalnya barang tersebut merupakan sisa-sisa pengolahan timah di meja goyang yang kemudian dijual kepada pihak lain. Hal itu menunjukkan zircon tersebut bukan berasal dari IUP pengirim barang ke luar daerah.

Sebelumnya SatamExpose.com juga mendapatkan informasi bahwa pihak CV Mualim membeli zircon dari CV Jastindo yang diketahui izinnya telah lama berakhir, sebanyak 700 ton.  Pengangkutan zirkon juga dilakukan dari gudang di Dusun Ilir Jastindo di  Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Belitung ke Pelabuhan Tanjung Batu, Pegantungan ke atas tongkang.

Kepala UPT Dinas Pertambangan Provinsi Babel ESDM Cabang Belitung Harli Agusta tidak menjawab saat ditanya terkait IUP zircon milik CV Mualim di Belitung dan aktivitasnya


Pasalnya menurut informasi dan pantauan SatamExpose.com, tidak pernah dilakukan aktivitas penambangan zircon di IUP milik CV Mualim. Sehingga bisa dipastikan zircon tersebut bukan dihasilkan dari IUP tersebut.
"Saya tidak bisa menjawab itu, saya jawab salah tidak saya jawab salah. Silahkan ditanyakan ke (ESDM) provinsi," jelas Harli Agusta saat ditanya pengawasan aktivitas tambang di IUP zircon milik CV Mualim.

Terkait IUP yang digunakan dalam izin pengiriman, Harli pun membenarkan bahwa izin pengiriman zirkon tersebut menggunakan IUP zirkon CV Mualim. Baik di Kabupaten Belitung ataupun Belitung Timur belum ada IUP zirkon yang beraktivitas dan memproduksi zircon.

"Mereka memang menggunakan izin IUP CV Mualim, kita hanya konfirmasi kejelasan izin tersebut ke (ESDM) provinsi," tambah Harli Agusta. (als/ppg)