Ilustrasi - Merokok saat mengemudi. Net |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Berkendara sambil merokok
bisa berujung kurungan penjara tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp
750.000. Sanksi ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Kasat Lantas Polres Belitung AKP Iman Teguh mengatakan, dalam
aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang berisi 'Pengemudi dilarang
merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang
mengendarai sepeda motor'.
Menurut Iman Teguh menjelaskan, peraturan itu sebenarnya
sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Aturan ini sudah ada sebelumnya di UU No 22 Tahun 2009
pasal 106. Cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur
tata cara berkeselamatan dalam berlalu lintas, arahnya lebih ke safety gear,
seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Teguh saat di
konfirmasi SatamExpose.com, Senin (1/4/2019).
Teguh mengatakan melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa
mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya. Dasar dari Permenhub
tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di UU No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merokok saat naik motor, menurut Teguh sudah termasuk
melakukan aktivitas dan menggangu konsentrasi. Bahaya lain dari merokok saat
berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan
lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.
"Itu masuk dalam aktivitas menggangu konsentrasi dan
berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika,
secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak,
karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu
lintas," sebutnya.
Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Teguh
menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000. (fg6)