Ticker

6/recent/ticker-posts

MEROKOK SAAT BERKENDARA BISA KENA KURUNGAN 3 BULAN DAN DENDA RP 750 RIBU, BEGINI PENJELASANNYA!

Ilustrasi - Merokok saat mengemudi. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Berkendara sambil merokok bisa berujung kurungan penjara tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000. Sanksi ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Kasat Lantas Polres Belitung AKP Iman Teguh mengatakan, dalam aturan ini tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang berisi 'Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor'.

Menurut Iman Teguh menjelaskan, peraturan itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Aturan ini sudah ada sebelumnya di UU No 22 Tahun 2009 pasal 106. Cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu lintas, arahnya lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain," kata Teguh saat di konfirmasi SatamExpose.com, Senin (1/4/2019).

Teguh mengatakan melakukan kegiatan saat berkendara yang bisa mengurangi konsenterasi memang dilarang dan ada sanksinya. Dasar dari Permenhub tersebut juga dibuat mengikuti apa yang sudah ada di UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Merokok saat naik motor, menurut Teguh sudah termasuk melakukan aktivitas dan menggangu konsentrasi. Bahaya lain dari merokok saat berkendara ada dua sisi, baik untuk pengendara itu sendiri atau pengguna jalan lain, atau dalam kasus ojek online mungkin bisa berdampak ke penumpangnya.

"Itu masuk dalam aktivitas menggangu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik, kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," sebutnya.

Ketika ditanya soal sanksi dari pelanggaran tersebut, Teguh menggatakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000. (fg6)