Bupati
Beltim Yuslih Ihza dengan Kepala Kantor Pos Tanjungpandan, Azmad Nuzul Pasha, di Ruang
Rapat Bupati Beltim, Rabu (10/4/19). IST/Dok Diskominfo Beltim
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM – Masyarakat Belitung Timur (Beltim) yang
ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak perlu repot datang ke Kantor
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ataupun ditagih oleh pihak
desa/RT. Terhitung mulai tahun April 2019 ini pembayaran PBB bisa dilakukan di kantor pos ataupun menggunakan aplikasi M-Agen PT Pos di telepon
pintar.
Dikutip SatamExpose.com dari Diskominfo
Beltim, kemudahan pembayaran PBB
ini terlaksana berkat kerjasama antara Pemkab
Beltim dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpandan. Kerjasama ditandai dengan pendatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) antara Bupati Beltim Yuslih Ihza dengan Kepala Kantor Pos
Tanjungpandan, Azmad Nuzul Pasha, di
Ruang Rapat Bupati Beltim, Rabu (10/4/19).
Bupati mengatakan
terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Sehingga wajib pajak di Kabupaten Beltim dapat lebih mudah untuk membayar PBB,
tanpa harus datang ke Manggar ataupun menunggu tagihan dari kolektor PBB.
“Di setiap
kecamatan pasti ada Kantor Pos, bisa juga menggunakan pembayaran on-line. Terus
juga kalau lewat kolektor ada yang bilang berisiko, karena tidak bisa setiap
saat langsung menyetorkan PBB-nya,” jelas Yuslih dalam rilis Diskominfo Beltim yang
diterima SatamExpose.com.
Yuslih optimis
target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB-P2 akan lebih
meningkat dengan adanya kemudahan ini.
“Insyallah
mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semankin banyak
warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,”
kata Yuslih.
Selain itu, untuk
meningkatkan PAD, Yuslih menilai perlu adanya pengkajian ulang dari besaran
penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya penetapan NJOP di Kabupaten
Beltim masih sangat rendah.
“Makanya
besarannya masih kita kaji. Selain itu program sertifikat
gratis lewat program PTSL kemarin, juga merupakan startegi kita untuk
meningkatkan PAD kita. Karena setiap tahun bertambah ribuan wajib pajak baru, makanya sengaja kita hapuskan BPHTB-nya,” ujar Yuslih.
Wajib pajak yang akan membayarkan PBB melalui
kantor pos akan dikenakan biaya tambahan sesuai besaran pajak yang dibayarkan.
Untuk pembayaran di bawah Rp 1 juta dikenakan biaya Rp 3.500, sedangkan di atas
Rp 1 juta cukup membayar Rp 5.000.
“Tambahan fee itu sesuai besaran
pembayarannya. Nanti datanya akan kita mutakhirkan lagi,” ungkap Kepala Kantor
Pos Tanjungpandan, Azmat Nuzul Pasha.
Wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi
M-Agen untuk membayar PBB. Tinggal mengunduh dari playstore yang ada di telepon
pintar, dan membayarkan sejumlah deposit uang.
“Kalau kita isi depositnya, kita tinggal bayar
di situ lewat hp. Bukan hanya PBB, tapi juga listrik, PDAM angsuran motor dan
lain sebagainya,” kata Pasha. (*/als)