Ticker

6/recent/ticker-posts

BISA DILAKUKAN DI KANTOR POS, MASYARAKAT BELTIM LEBIH MUDAH MEMBAYAR PAJAK


Bupati Beltim Yuslih Ihza dengan Kepala Kantor Pos Tanjungpandan, Azmad Nuzul Pasha, di Ruang Rapat Bupati Beltim, Rabu (10/4/19). IST/Dok Diskominfo Beltim

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Masyarakat Belitung Timur (Beltim) yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak perlu repot datang ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ataupun ditagih oleh pihak desa/RT. Terhitung mulai tahun April 2019 ini pembayaran PBB bisa dilakukan di kantor pos ataupun menggunakan aplikasi M-Agen PT Pos di telepon pintar.

Dikutip SatamExpose.com dari Diskominfo Beltim, kemudahan pembayaran PBB ini terlaksana berkat kerjasama antara Pemkab Beltim dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpandan. Kerjasama ditandai dengan pendatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Beltim Yuslih Ihza dengan Kepala Kantor Pos Tanjungpandan, Azmad Nuzul Pasha, di Ruang Rapat Bupati Beltim, Rabu (10/4/19).

Bupati mengatakan terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Sehingga wajib pajak di Kabupaten Beltim dapat lebih mudah untuk membayar PBB, tanpa harus datang ke Manggar ataupun menunggu tagihan dari kolektor PBB.

“Di setiap kecamatan pasti ada Kantor Pos, bisa juga menggunakan pembayaran on-line. Terus juga kalau lewat kolektor ada yang bilang berisiko, karena tidak bisa setiap saat langsung menyetorkan PBB-nya,” jelas Yuslih dalam rilis Diskominfo Beltim yang diterima SatamExpose.com.

Yuslih optimis target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB-P2 akan lebih meningkat dengan adanya kemudahan ini.

“Insyallah mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semankin banyak warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” kata Yuslih.

Selain itu, untuk meningkatkan PAD, Yuslih menilai perlu adanya pengkajian ulang dari besaran penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya penetapan NJOP di Kabupaten Beltim masih sangat rendah.

Makanya besarannya masih kita kaji. Selain itu program sertifikat gratis lewat program PTSL kemarin, juga merupakan startegi kita untuk meningkatkan PAD kita. Karena setiap tahun bertambah ribuan wajib pajak baru, makanya sengaja kita hapuskan BPHTB-nya,” ujar Yuslih.        

Wajib pajak yang akan membayarkan PBB melalui kantor pos akan dikenakan biaya tambahan sesuai besaran pajak yang dibayarkan. Untuk pembayaran di bawah Rp 1 juta dikenakan biaya Rp 3.500, sedangkan di atas Rp 1 juta cukup membayar Rp 5.000.

“Tambahan fee itu sesuai besaran pembayarannya. Nanti datanya akan kita mutakhirkan lagi,” ungkap Kepala Kantor Pos Tanjungpandan, Azmat Nuzul Pasha.

Wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi M-Agen untuk membayar PBB. Tinggal mengunduh dari playstore yang ada di telepon pintar, dan membayarkan sejumlah deposit uang.

“Kalau kita isi depositnya, kita tinggal bayar di situ lewat hp. Bukan hanya PBB, tapi juga listrik, PDAM angsuran motor dan lain sebagainya,” kata Pasha. (*/als)