Wahyuni (berkerudung hitam) menangis saat hakim membacakan vonis, Jumat (15/3/2019). SatamExpose.com/Faizal |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Air mata Wahyuni menetes kala Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpandan Hari Supriyanto SH MH membacakan vonis dalam persidangan, Jumat (15/3/2019) siang. Isak tangis terdengar dari wanita berkerudung hitam itu di kursi pesakitan.
Beberapa kali ia menyeka air matanya menggunakan kerudung, wajahnya lebih banyak menunduk. Wahyuni merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Beltim dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang didakwa melanggar UU Pemilu.
Ia dan caleg DPRD Provinsi Babel yang juga dari PAN divonis dengan hukuman 15 hari kurungan penjara dan denda Rp 2,5 juta. Keduanya dinyatakan secara sah bersalah terkait kasus tindak pidana pemilu.
Vonis itu jelas memberikan kepedihan mendalam bagi Wahyuni. Ia baru saja menjalani operasi tumor. Selain itu, saat ini wanita yang mengenakan gamis itu juga sedang mengandung janin.
Dalam persidangan ia dan Azhar yang merupakan salah satu terdakwa lainnya memilih untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim itu.
"Kami masih pikir-pikir selama tiga hari. Tapi kami siap jalani hukuman mengingat kita ini negara hukum dan kami harus menjalani hukuman," kata Azhar kepada SatamExpose.com usai sidang.
Sementara itu dalam persidangan, majelis hakim mengatakan mengingat barang bukti yang sedikit serta warga yang dibagikan pun juga sedikit jadi dianggap tidak terlalu berpengaruh terhadap proses pemilihan.
"Kami (majelis hakim) sependapat untuk memutuskan kurungan selama 15 hari dan denda 2,5 juta rupiah dan subsider selama satu bulan kurungan apabila terdakwa tidak membayar uang denda," kata Humas PN Tanjungpandan Andi Bayu SH MH.
Dua terdakwa dugaan kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Belitung Timur dituntut hukuman satu bulan kurungan dan denda Rp 2,5 juta dalam persidangan sebelumnya, Rabu (13/3/2019).
Dua terdakwa ini merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Wahyuni dan Azhar. Keduanya dituntut lantaran membagikan sembako, berupa gula dan kopi serta teh celup di Desa Jangkar Asam, Gantung, Beltim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Belitung Timur, Zian mengatakan apa yang dilakukan Wahyuni dan Azhar bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Ini bukan money politik, tapi ini pelanggaran tindak pidana pemilu. Karena yang tidak dibolehkan dibagikan itu selain bahan kampanye diluar itu tidak boleh," katanya kepada SatamExpose.com seusai menjalani sidang, Rabu (13/3/2019).
Selain itu atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa itu menerima tuntutan dari JPU. Hal itu dilihat tidak adanya pembelaan oleh masing-masing terdakwa. Untuk putusan akan akan digelar kembali pada Jumat (15/3/2019) nanti.
Sebelumnya, pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menggelar sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim. Termasuk juga pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
Panwascam Gantung, sudah melakukan proses pengkajian terhadap temuan dan laporan awal pembagian paket sembako berisi kopi, gula dan teh oleh kedua caleg. Kemudian prosesnya dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Beltim.
Di Bawaslu Kabupaten Beltim, kasus dugaan money politic (politik uang),red) itu, sempat dikaji serius di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni, terdiri dari pihak Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Beltim. (fg6)