Ticker

6/recent/ticker-posts

HARI INI SIDANG PERDANA PELANGGARAN PEMILU CALEG PERINDO, KEJARI KERAHKAN 7 ORANG JAKSA

Pelimpahan perkara pelanggaran UU Pemilu ke PN Tanjungpandan, Selasa (19/3/2019). SatamExpose.com/Faizal
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Dugaan kasus tindak pidana pemilu penyebaran bahan kampanye di lingkungan sekolah yakni satu caleg provinsi dari Partai Perindo MS beserta satu orang timsesnya M, saat ini sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Belitung kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (19/3/2019).

Kasus yang diproses Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung tersebut dikabarkan akan dilakukan sidang pada Rabu (20/3/2019). Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Aulia Perdana saat dikonfirmasi oleh media.

Dikatakannya, hari ini sudah dilimpahkan dan total saksi yang datangkan untuk kasus tersebut sebanyak 13 orang satu diantaranya merupakan saksi ahli. Tidak hanya itu dalam tujuh hari kedepan kasus ini sudah harus putus.



"Tujuh hari sudah harus putus," katanya kepada SatamExpose.com, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Andi Bayu juga membenarkan hal tersebut dan mengatakan pada Rabu (20/3/2019) akan digelar sidang.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Belitung dan Polres Belitung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung.

Kasi Pidum Kejari Belitung Afridel SH MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini perkara tindak pidana pemilu atas nama M dan MS.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Belitung akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan paling lambat pekan depan.

"Tentunya sesuai dengan ketentuan bahwa kami (kejaksaan) dibatasi waktu untuk segera melimpahkan ke Pengadilan  Negeri Tanjungpandan untuk disidangkan, paling lama itu lima (5) hari kerja. Jadi tentunya tidak boleh melebihi batas waktu tersebut," katanya kepada SatamExpose.com, Jumat (15/3/2019).

Sementara itu ditambahkannya, untuk jaksa yang akan menangani kasus ini sebanyak tujuh orang. Sedangkan untuk tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Karena sesuai dengan ketentuan aturannya karena ancamannya dibawah lima tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Untuk berkas sudah lengkap," sebutnya.

Dalam berkas penyidikan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 Jo Pasa 280 Ayat (1) huruf h dan huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan maksimal denda Rp 24 juta. (fg6)