Ticker

6/recent/ticker-posts

BERKAS PERKARA OKNUM CALEG PROVINSI DAN TIMSESNYA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG

Bawaslu Kabupaten Belitung menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Belitung, Jumat (15/3/2019). SatamExpose.com/Faizal
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Dugaan kasus tindak pidana pemilu penyebaran bahan kampanye di lingkungan sekolah yang diproses Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung telah masuk dalam tahap dua, Jumat (15/3/2019).

Bawaslu Kabupaten Belitung dan Polres Belitung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung.

Kasi Pidum Kejari Belitung Afridel SH MH mengatakan, dua tersangka yang diserahkan terkait perkara tindak pidana pemilu atas nama MN dan MS. MS merupakan oknum caleg DPRD Provinsi Babel Dapil Belitung, sedangkan MN merupakan tim suksesnya.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Belitung akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan paling lambat pekan depan.

"Tentunya sesuai dengan ketentuan bahwa kami (kejaksaan) dibatasi waktu untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk disidangkan, paling lama itu lima (5) hari kerja. Jadi tentunya tidak boleh melebihi batas waktu tersebut," katanya kepada SatamExpose.com, Jumat (15/3/2019).

Pihak kejaksaan, lanjut Afridel, menyiapkan sebanyak 7 jaksa untuk menangani perkara ini. Sedangkan untuk tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Karena sesuai dengan ketentuan aturannya karena ancamannya dibawah lima tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Untuk berkas sudah lengkap," sebutnya.

Dalam berkas penyidikan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 Jo Pasa 280 Ayat (1) huruf h dan huruf j Jo Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan maksimal denda Rp 24 juta. (fg6)