Ilustrasi/Tempo. Yosef Arkian |
Namun sebelum melakukan tindakan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan instansi terkait. Terlebih, wabup telah membaca berita adanya indikasi praktek prostitusi di kafe remang-remang.
"Segera dikoordinasi," sebut wakil bupati melalui pesan WhatsApps, Senin (25/2/2019).
Sementara itu Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengatakan pihak kepolisian siap mem-backup Pemkab dalam menindak kafe remang-remang ini. Ia menyarankan agar indikasi praktek prostitusi ini dilaporkan ke bupati agar segera diambil tindakan.
"Kasih masukan ke bupati supaya turunkan SatPol PP nanti kita back up," kata kapolres kepada SatamExpose.com, Minggu (24/2/2019).
Sebelumnya warga RT 51B Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan mengirimkan surat penolakan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya. Pengiriman surat ini sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, pihak Kelurahan Pangkallalang juga telah mengirimkan surat sebelum adanya surat penolakan warga tersebut. Namun hingga saat ini Pemda belum melakukan tindakan apapun.
Temuan SatamExpose.com, perizinan tempat usaha tersebut sudah banyak yang habis dan tidak diperpanjang. Hanya satu tempat usaha yang izinnya masih berlaku, sedangkan tempat usaha lain sudah habis.
Terbaru, SatamExpose.com menemukan indikasi praktek prostitusi di beberapa kafe remang-remang. Hal ini ditemukan setelah SatamExpose.com melakukan penelusuran pada Kamis (21/2/2019) malam lalu. (fg6)