Para peserta sosialisasi KPU Beltim, Selasa (19/2/2019). IST/Diskominfo Beltim |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Para karyawan perusahaan ataupun instansi vertikal di Beltim bisa mencoblos meski tak ber-KTP Beltim. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pekerja dari luar Beltim disinyalir jumlahnya hingga ratusan orang, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah seperti kejaksaan, Kemenag, BPN, BPS dan instansi vertikal lainnya.
Para pekerja ini memiliki diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya di Beltim meski tak memiliki e-KTP Beltim. Namun para pemilih kategori ini harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah lain.
Komisioner KPU Beltim, Yuli Restuwardi saat ditemui seusai Kegiatan Sosialiasi Pindah Bagi Penduduk bukan ber KTP Kabupaten Beltim mengatakan, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, salah satunya yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ia menjelaskan, pemilih tambahan ini kategorinya apabila ia dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal, sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
“Sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang ingin mencoblos paling tidak berhak atas satu surat suara yakni presiden dan wapres karena daerah pemilihan presiden dan wakil adalah satu dapil yakni dapil nasional. Namun untuk dapat memilih diluar wilayah dimana warga tsb terdaftar, maka harus terlebih dahulu mengurus pindah memilih,” jelas Restu dalam pers rilis Diskominfo Beltim.
Selain sosialiasi di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Beltim, Selasa (19/2/19) ini, KPU Beltim juga sudah bersurat ke semua perusahaan untuk menyampaikan daftar nama dan Nomor Induk Kependudukan karyawan yang berKTP-el non Kabupaten Beltim.
Tujuannya untuk melakukan pengecekan status terdaftar atau tidaknya yang bersangkutan di DPT.
“Hal sama kita lakukan juga kepada intansi perbankan serta pemerintah khususnya vertikal yang ada di Kabupaten Beltim,” ungkap Restu.
Komisioner KPU Beltim dari Divisi Teknis Penyelanggara itu mengingatkan agar perusahaan tidak menghalang-halangi atau pun menghambat hak karyawan yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Mengingat selain sangsi administrasi, sangsi pidana akan menunggu.
“Ancaman bagi atasan atau majikan yang tidak memberikan kesempatan pada pekerja untuk mencoblos pada tanggal 17 April nanti diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Restu. (*/als)
Hak Surat Suara Bagi Daftar Pemilih Tambahan
1. Surat suara DPR apabila pindah memilih ke daerah Kabupaten/Kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya;
2. Surat suara DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
3. Surat suara Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
4. Surat suara DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau
5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
Pekerja dari luar Beltim disinyalir jumlahnya hingga ratusan orang, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah seperti kejaksaan, Kemenag, BPN, BPS dan instansi vertikal lainnya.
Para pekerja ini memiliki diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya di Beltim meski tak memiliki e-KTP Beltim. Namun para pemilih kategori ini harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah lain.
Komisioner KPU Beltim, Yuli Restuwardi saat ditemui seusai Kegiatan Sosialiasi Pindah Bagi Penduduk bukan ber KTP Kabupaten Beltim mengatakan, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, salah satunya yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ia menjelaskan, pemilih tambahan ini kategorinya apabila ia dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal, sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
“Sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang ingin mencoblos paling tidak berhak atas satu surat suara yakni presiden dan wapres karena daerah pemilihan presiden dan wakil adalah satu dapil yakni dapil nasional. Namun untuk dapat memilih diluar wilayah dimana warga tsb terdaftar, maka harus terlebih dahulu mengurus pindah memilih,” jelas Restu dalam pers rilis Diskominfo Beltim.
Selain sosialiasi di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Beltim, Selasa (19/2/19) ini, KPU Beltim juga sudah bersurat ke semua perusahaan untuk menyampaikan daftar nama dan Nomor Induk Kependudukan karyawan yang berKTP-el non Kabupaten Beltim.
Tujuannya untuk melakukan pengecekan status terdaftar atau tidaknya yang bersangkutan di DPT.
“Hal sama kita lakukan juga kepada intansi perbankan serta pemerintah khususnya vertikal yang ada di Kabupaten Beltim,” ungkap Restu.
Komisioner KPU Beltim dari Divisi Teknis Penyelanggara itu mengingatkan agar perusahaan tidak menghalang-halangi atau pun menghambat hak karyawan yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Mengingat selain sangsi administrasi, sangsi pidana akan menunggu.
“Ancaman bagi atasan atau majikan yang tidak memberikan kesempatan pada pekerja untuk mencoblos pada tanggal 17 April nanti diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Restu. (*/als)
Hak Surat Suara Bagi Daftar Pemilih Tambahan
1. Surat suara DPR apabila pindah memilih ke daerah Kabupaten/Kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya;
2. Surat suara DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
3. Surat suara Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
4. Surat suara DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau
5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.