![]() |
Ilustrasi. NET |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Satpol PP Kabupaten Belitung akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait lain soal surat penolakan warga RT 51B Kelurahan Pangkallalang tentang u Tempat Hiburan Malam (THM) atau yang biasa disebut kafe.
Hal ini dikatakan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi. Rapat koordinasi tersebut, lanjut Abdul Hadi, dilakukan untuk membahas tindak lanjut dari penolakan warga ini.
"Sebagai mana biasanya kalau kita ingin melakukan penindakan kita akan rapatkan dahulu dengan pihak-pihak terkait biasanya seperti itu. Artinya dalam rapat itu kita bahas tentang penindakan nya bagaimana," sebut Abdul Hadi kepada SatamExpose.com, Kamis (21/2/2019).
Abdul Hadi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila para pengelola THM tersebut tidak mengantongi perizinan. Namun sebelumnya, pihaknya harus mengantongi surat perintah untuk melakukan penertiban dari atasan.
"Saya baru disini, coba bawa dokumen surat penolakan warga itu ke saya biar saya lihat. Ya kalau semuanya tidak ada izinnya ya tetap kita amankan kitakan cuma berdasarkan perintah," tambah Abdul Hadi.
Sementara itu terkait dugaan mobil plat merah yang sering masuk ke lokasi THM seperti kata masyarakat, ia mengaku belum mendapatkan informasinya. Pasalnya ia baru menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat RT 51B Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan resah terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM). Setidaknya masyarakat sudah dua kali mengirimkan surat keberatan adanya 8 THM yang ada di wilayah tersebut.
Ketua RT 51B Kelurahan Pangkallalang Jahri mengatakan, surat tersebut hingga saat ini belum ditanggapi Pemda Belitung. Padahal surat tersebut, terakhir dikirim pada tiga bulan lalu.
"Sudah dua kali ngirim surat, terakhir kurang lebih tiga bulan lalu. Tertuju ke Lurah, Bupati dan DPRD. Sampai saat ini belum ada tanggapannya," kata Jahri kepada SatamExpose.com, Rabu (20/2/2019).
Dalam surat tersebut, lanjut Jahri, juga dilampirkan tanda tangan sedikitnya 60 Kepala Keluarga (KK). Masyarakat mendukung penolakan terhadap keberadaan THM yang menjamur di wilayah tersebut.
"RT ini kan semuanya ada 90 KK dan kurang lebih 60 lebih KK tandatangani itu. Kurang lebih 8 kafe yang kami tolak itu," tambah Jahri.
Meski sudah melayangkan surat penolakan ke Pemda dan merasa tak direspon, namun ia sering melihat mobil berplat merah yang masuk ke kawasan itu pada malam hari.
"Seringlah (melihat mobil plat merah), mereka kan patroli. Sering lihat Pol PP, Dinas Pariwisata, kalau dulu (saya) lagi aktif Pos Kamling saat malam," imbuhnya.
Salah satu warga RT 51B yang enggan membenarkan adanya pengiriman surat tersebut. Menurutnya surat penolakan keberadaan THM tersebut atas dasar kesepakatan warga setempat.
"Padahal berdasarkan kesepakatan warga dan hasil rapat warga di rumah Ketua RT, telah dua kali mengirimkan surat ke Pemerintaham Daerah yang ditembuskan ke DPRD dan Lurah. Tujuannya untuk menutup tempat hiburan malam yang diduga tak berizin. Dalam surat itu juga dilampirkan tanda tangan warga," sebut pria berkaca mata itu kepada SatamExpose.com.
Ia berharap Satpol PP bisa bertindak tegas terhadap keberadaan THM yang diduga tidak berizin dan bahkan menyalahgunakan izinnya.
"Kita juga berharap supaya keluhan masyarakat ini dan surat yang telah dikirim segera mendapat tanggapan. Sebelum masyarakat setempat mengambil tindakan tegas dengan main hakim sendiri," lanjutnya.
Ia juga berharap aparat penegak perda tidak bermain mata dengan pihak pengelola THM. Hal ini berdasarkan seringnya mobil plat merah masuk ke THM tersebut baik siang maupun malam.