Ticker

6/recent/ticker-posts

LIHAT SUAMI TELANJANG SAAT PULANG KE RUMAH, WANITA INI CURIGA DAN DAPATI ANAK GADISNYA TERTUNDUK

Ilustrasi - NET
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Rf (44), Desa Air Kundur, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung tepergok istrinya sedang bertelanjang di kamarnya, Jumat (11/1/2019) pagi. Hal ini mengungkap peristiwa bejat yang dilakukan Rf sebelumnya.

Ia ketahuan menyetubuhi anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar (13) saat istrinya pergi bekerja. Hal itu membuat Rf harus mendekam di balik jeruji Polsek Membalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini terjadi saat ibu kandung Mawar, yang tak lain istri Rf, sedang menuju ke tempat kerjanya. Namun di tengah perjalanan, ban sepeda motor yang ditumpangi wanita berinisial Mn itu pecah.

Istri Rf memutuskan untuk kembali ke rumah dan tak melanjutkan perjalanannya ke tempat kerja. Sesampainya di rumah, ia mendapati hal tak biasa saat memasuki kamar.

Wanita ini melihat suaminya sedang bertelanjang. Melihat hal itu, muncul kecurigaan. Ia lalu mendatangi kamar anak gadisnya yang baru berumur 13 tahun.

Mn mendapati Mawar sedang tertunduk di kamarnya. Ia lalu menanyai Mawar perihal peristiwa yang terjadi sebelum dirinya datang. Namun Mawar memilih diam dan membisu.

Sang ibu yang masih penasaran terus berupaya agar Mawar menjawab pertanyaannya. Usahanya berhasil, Mawar mengaku usai disetubuhi ayah tirinya sendiri saat ibunya tak berada di rumah.

“Akhirnya anaknya ini mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” jelas Kapolsek Membalong AKP Ghalih Nugroho, Selasa (15/01/19).

Tak berpikir panjang, Mn melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke RT setempat. RT setempat lalu meneruskan laporan tersebut ke Polsek Membalong.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Membalong mendatangi lokasi rumah Mirna. Sesampainya di lokasi kejadian, Rf sudah tak berada di rumah.

Ia nekat membawa kabur anak tirinya yang baru saja disetubuhi. Namun, pihak kepolisian berupaya melakukan pencarian untuk menemukan keberadaan pelaku.

Rf ternyata memutuskan untuk kembali ke rumahnya. Polisi yang mendapat informasi terkait keberadaan Rf langsung mendatangi kediaman Rf. Ia berhasil diringkus polisi pada Sabtu (12/1/2019) dini hari.

Rf mengaku menyetubuhi anak tirinya secara spontan. Kepada pihak kepolisian, Mawar mengaku baru sekali disetubuhi ayah tirinya. Ia sempat diancam pelaku akan menceraikan ibunya bila tidak melayani nafsu bejatnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut. Diduga tersangka bukan sekali melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya.

”Hingga saat ini, kita masih lakukan pemeriksaan,” lanjut Galih.

Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.


“Ancaman hukumannya bisa tujuh tahun hingga diatas 10 tahun penjara. Untuk tersangka dan barang bukti seperti baju milik keduanya saat ini sudah kita amankan,” tandas Galih. (als)