TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Mawar (6), sebut saja
namanya demikian, merintih kesakitan saat buang air kecil. Neneknya yang
mengetahui kejadian itu merasa curiga, lalu menanyakan hal tersebut kepada
korban.
Jawaban Mawar bak petir menyambar, ia
mengaku kepada neneknya telah dicabuli kakek tirinya. Usia Mawar baru 6 tahun,
namun kegadisannya direnggut oleh orang yang seharusnya menjaganya.
Peristiwa asusila itu terjadi di kediaman
orang tua korban Jalan Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (16/1/2019) lalu.
Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko
SH saat menggelar press konfrence didampingi Kasubag Humas Polres Belitung AKP
Mahmud dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Iptu Guntur Napitulu, Kamis
(24/1/2019) terkait ini.
"Kami telah menerima laporan
pengaduan dari ibu korban tanggal 17 Januari lalu yang melaporkan bahwa anak
kandungnya RN (6) telah dicabuli kakek tirinya," ujar Agus Handoko.
Agus menjelaskan berdasarkan hasil
pemeriksaan ver kebidanan, korban dinyatakan mengalami luka robek di kemaluan.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk,
Kabupaten Belitung.
"Awalnya nenek korban ini curiga
ketika cucunya merasa kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanya, korban
mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya. Berdasarkan pengakuan terduga
pelaku, memang dia mengakui perbuatannya," kata Agus.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan
Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Mudah-mudahan perkara ini bisa
segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu. Kalau SPDP+nya sudah kami
kirimkan," katanya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada
saat Mawar sedang berbaring di kamarnya pada Rabu (16/1/2019) lalu. Kondisi
rumah saat itu sedang sepi.
Pasalnya ibu korban sedang bekerja dan
neneknya keluar rumah, sehingga Mawar dititipkan dengan pelaku. Pada saat yang
sama pelaku mengambil cassing handphone di kamar korban.
Pikiran ngeres pelaku muncul saat
melihat cucunya berbaring. Demi melancarkan aksinya mencabuli korban, pelaku
mengiming-imingi akan mengajaknya memetik manggis.
"Menurut keterangan pelaku, dia
ini sempat mengimingi korban mau diajak metik buah manggis. Namanya juga anak
kecil diimingi itu, akhirnya di iyakan korban dan terjadilah tindakan asusila
itu," jelas Agus.
Pelaku berinisial SH merupakan residivis
kasus serupa. Ia pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tanjungpandan dengan
hukuman penjara pada tahun 2012 silam.
Korbannya pada waktu itu juga anak di
bawah umur. Bahkan korban saat itu masih memiliki hubungan kekerabatan dengan
istri pertamanya.
"Pelaku ini bebas bersyarat pada
2014 tapi pada kenyataannya hukuman yang dijalani tidak membuat efek jera
kepada pelaku. Karena terbukti pelaku kembali mengulangi perbuatan yang
sama," kata Agus. (als)