Ticker

6/recent/ticker-posts

CALEG PELAPOR DUA WARGA AKAN MEDIASI, PRAKTISI HUKUM SEBUT WARGA TAK TERMASUK DALAM UU PEMILU

Ilustrasi.net
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Caleg Partai Gerindra Dapil 2, Andres yang melaporkan 2 warga Air Saga terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya beberapa waktu lalu, bakal adakan mediasi.

Sebelumnya Andres melaporkan Herman (31) dan Harianto (29) ke Bawaslu Kabupaten Belitung, Senin (14/1/2019) karena diduga merusak APK di kawasan Jalan Gatot Subroto, Desa Air Saga, Tanjungpandan.

"Nanti mau ada mediasi, mungkin Senin ini," kata Andres kepada SatamExpose.com melalui WhatsApp, Sabtu (19/1/2019).

Kemudian ketika disinggung mengenai apakah akan ada itikat baik untuk mencari jalan damai, Andres mengatakan hal itu tergantung dari 2 warga itu.

"Ngeliat dari pihak mereka lah kiape (Melihat dari pihak mereka bagaimana)," ujar Andres.

Terpisah praktisi hukum Heriyanto, SH., MH., CPL., CPCLE  mengatakan jika mengacu kepada ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perusakan alat peraga kampanye merupakan kategori tindak pidana pemilu.

"Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," katanya kepada SatamExpose.com melalui WhatsApp.

Namun masyarakat yang diduga melakukan perusakan alat peraga tersebut termasuk kategori sebagai pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu, atau bukan.

"Jika masyarakat yang diduga melakukan perusakan alat peraga kampanye tidak masuk kategori pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu, maka masyarakat tersebut, menurut saya tidak dapat dituntut pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf g juncto Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut di atas," tegasnya.

Terlebih dirinya sangat menyayangkan kalau ada Caleg yang melaporkan masyarakatnya apalagi termasuk dalam Daerah Pemilih (Dapil) si Caleg itu.

"Saya juga tidak sependapat jika masyarakat yang dijadikan 'korban'. Sedangkan akar persoalan berangkat dari etika Caleg dan atau timnya yang memasang alat peraga kampanye tanpa meminta izin terlebih dahulu masyarakat yang punya pekarangan. Dan berdasar undang undang tersebut yang bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pemilu adalah pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu," katanya.


"Masyarakat umum yang tidak masuk kategori pelaksana, peserta dan atau tim kampanye  pemilu harusnya tidak bisa di pidana berdasar ketentuan pasal di dalam UU tentang pemilu tersebut," tambahnya. (fg6)