Ticker

6/recent/ticker-posts

AYIE GARDIANSYAH SESALKAN CALEG LAPORKAN WARGA, BAWASLU DIMINTA PERTIMBANGKAN PERIZINAN PEMASANGAN APK

Ilustrasi . NET
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tokoh masyarakat Belitung, Ayie Gardiansyah menyayangkan sikap salah satu calon legislatif (caleg) yang melaporkan dua warga Desa Air Saga, Tanjungpandan terkait dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurutnya caleg menjelang bergulirnya Pemilu 2019 sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Namun sikap yang ditunjukkan caleg pelapor ke Bawaslu ini seakan-akan malah sebaliknya.

Ayie memberi contoh, seharusnya caleg meminta maaf kepada warga tersebut. Terlebih menurut pengakuan dua warga tersebut, pihak caleg tidak meminta izin dulu kepada pemilik pekarangan sebelum memasang APK.

"Sayang ye. Padahal mereka sangat perlu dukungan masyarakat, kenapa mereka (caleg, red) tidak minta maaf kepada pemilik tanah, terus kasih la sedikit bikisan untuk ambil hati mereka, bukan dimusuhi," sebut Ayie Gardiansyah kepada satamexpose.com, Kamis (17/1/2019).

Ayie Gardiansyah menambahkan, tidak semua masyarakat paham akan peraturan KPU dalam Pemilu. Seharusnya caleg yang merupakan calon wakil rakyat di pemerintahan bisa mengayomi masyarakatnya.

"Kasihan juga sama kedua warga yang kurang paham aturan, seharus para caleg yang mengerti aturan ayomi mereka ye. Biar mereka jadi tahu tetang aturan yang dibuat oleh KPU," tambah Ayie Gardiansyah.

Terpisah pengamat politik, Jokky Febriansyah meminta agar Bawaslu sebagai pengawas pemilu membuka diri bahwa masyarakat jelas masih banyak yang belum paham dengan aturan Pemilu. 

"Artinya bahwa Bawaslu harus kerja ekstra dalam melakukan tupoksinya. Jangan sampai hanya berkegiatan di dalam kantor saja, libatkan peran serta pengawasan mulai dari tingkatan kabupaten sampai desa, jangan sampai terdengar bahwa Bawaslu selalu beranggapan kekurangan personil dalam melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan terjadinya pelanggaran," tegasnya kepada satamexpose.com, Rabu (17/1/2019).

Menurut Jokky dalam kasus pelepasan dan pengerusakan APK yang dilakukan warga pada lahan pribadi, seharusnya Bawaslu mengedepankan solusi mediasi. Pasalnya masyarakat awam banyak yang buta dengan aturan-aturan pemilu. 

Hal ini  kurangnya informasi yang didapat masyarakat. Dalam kasus ini, Bawaslu perlu juga mempertimbangkan terkait perizinan pemasangan APK pada properti pribadi masyarakat.

Sehingga dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan-peraturan lain yang mengatur ruang privasi warga. Selain itu juga jangan sampai UU tentang pemilu bertentangan dengan KUHP.

"Seharusnya Bawaslu berani mengambil tindakan yang jangan merugikan sebelah pihak masyarakat adalah kunci keberhasilan Pemilu ini jangan sampai akibat kekurangan pengetahuan merek terhadap aturan Pemilu menyebabkan mereka dikriminalisasi," sebut mantan ketua Panwaslu Kabupaten Belitung ini.

Jokky berharap para caleg tidak menunjukkan powernya terhadap masyarakat kecil. Karena bagaimanapun saat ini para caleg membutuhkan dukungan dari masyarakat.


"Jalankan peraturan Pemilu terutama pasal-pasal yang berhubungan dengan perizinan penggunaan lahan pribadi sebab mereka adalah calon wakil rakyat jangan ajarkan mereka berbuat tidak benar," lanjut Jokky. (fg6)