Ticker

6/recent/ticker-posts

DISPERINDAGKOP BELTIM SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Gambar : Suasana sosialisasi di RM. VEGA Manggar.
Manggar,  SX
Kebijakan Pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan perlu disinkronisasikan.
Hal ini disampaikan olehBupati Bupati Belitung Timur (Beltim), Yuslih Ihza melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Sarjono saat membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Perlindungan Konsumen dan Perdagangan di Rumah Makan Vega, Selasa (12/4).
Dihadapan puluhan peserta yang terdiri dari para pedagang dan produsen barang di Kabuopatn Beltim, Ia mengatakan pemerintah berkewajiban menciptakan pelaku usaha yang profesional dan bertanggungjawab agar konsumen selaku pengguna akhir mendapatkan hak-hak sebagaimana laiknya konsumen.
"Tujuannya agar memberikan pemahaman baru untuk kita semua dengan tidak meninggalkan arti hukum sebagai upaya positif pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," ungkap Sarjono.
Kegiatan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Beltim itu, menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan RI dan BPOM Pangkal Pinang. Adapun peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha toko kelontong, pelaku usaha UMKM, LSM dan PNS lingkup Pemkab Beltim.
Sarjono melanjutkan, pertanyaan yang selalu muncul ketika berbicara perlindungan konsumen adalah bagaimana penegakan hukum perlindungan konsumen di Kabupaten Beltim. Ia menganggap perlu sosialisasi agar pelaku usaha atau produsen tidak sekedar asal melayani konsumen.
"Tujuan perlindungan konsumen dalam pasal 3 UUPK dengan tegas menyatakan bahwa perlu adanya peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Serta upaya menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi," kata Sarjono.
Dalam pidatonya Ia juga menegaskan, Bupati selaku pimpinan daerah berharap sosialisasi dan sinergi antar pemangku kepentingan di Kabupaten Beltim dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri agar sedapat mungkin menghindari dan mencegah distorsi pasar (ketidak sesuaian pasar, red). (@2!-Humas)