Amrullah, Kepala Bagian Hukum Setda, Beltim |
Manggar, SX –
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akhirnya selesai mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rumah Adat, Pakaian Adat Pengantin, dan Pakaian Adat Melayu Belitong, Rabu (6/4).
Selama kurang lebih 4 minggu Perda disosialisasikan kepada tokoh masyarakat, aparatur desa, dan perwakilan guru-guru di seluruh kecamatan di Kabupaten Beltim.
Kepala Bagian Hukum Setda, Amrullah mengatakan kegiatan sosialisasi produk hukum sukses, tingkat partisipasi masyarakat dan peran aktif pemerintah kecamatan untuk mengikuti sosialisasi cukup tinggi.
“Alhamdulillah sukses, sesuai harapan kita, bahkan di Kecamatan Simpang Pesak dihadiri 120-an orang dari 100 peserta yang ditargetkan ikut. Ini membuktikan masyarakat kita sadar hukum dan tidak lagi apatis terhadap aturan hukum yang ada,” kata Amrullah.
Ia berharap dengan diselesaikannya sosialiasi, masyarakat dapat mengerti dan mengetahui bahawa dua Perda tersebut sudah resmi diundangkan serta dimasukkan dalam lembaran daerah Kabupaten Beltim.
Selanjutnya Ia ingin Perda dapat dijadikan dasar hukum dan acuan tetap bagi kehidupan bermasyarakat.
“Kita harapkan Perda ini bukan hanya dijadikan koleksi buku atau panduan semata, namun bisa menjadi pedoman bagi masyarakat baik untuk keolahragaan maupun tata cara adat istiadat yang ada di masyrakat Belitong,” ungkapnya.
Bagian Hukum akan kembali melakukan sosialisasi produk hukum lainnya pada akhir triwulan kedua mendatang.
“Sosialisasi sudah, habis ini kita akan lakukan penyuluhan hukum terkait kenakalan remaja. Nanti yang menjadi peserta kita adalah anak-anak muda dan pelajar sekolah,” ujarnya. (@2!-Humas)