Ticker

6/recent/ticker-posts

PNS BELTIM WAJIB GUNAKAN PAKAIAN ADAT

 

Manggar, SX – 
Adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diharapkan akan menjadi identitas bagi masyarakat dan Pemkab Beltim. Pemkab Beltim harus memberikan contoh kepada warganya sekaligus memperkenalkan kepada masyarakat luas khususnya tentang baju adat Belitong.

Hal ini diungkapkan pemerhati budaya sekaligus koordinator penyusun Perda, Ruspandi seusai memberikan materi dalam sosialisasi Perda Nomor 11 di Auditorium Zahari MZ, Selasa (22/3).

“Dari berbagai kegiatan sosialisasi adat dan budaya yang kita lakukan, masyarakat berharap Pemda bisa menjadi panutan contoh tentang pelestarian adat dan budaya ini. Ini kan bisa jadi identitas atau brand tertentu untuk bagi Kabupaten Beltim,” kata Ruspandi.   

Ia berharap ke depannya dari Perda ini akan turun Peraturan Bupati yang mengatur pemakaian pakaian adat, minimal bagi pegawai pemerintah di lingkuang Pemkab Beltim. Dalam Perbup itu nantinya diatur penggunaan pakaian adat pada hari tertentu bagi pegawai pemerintah.   

“Khusus untuk pakaian adatlah misalnya, alangkah baiknya jika pakaian adat digunakan dalam satu hari sama seperti penggunaan batik, hari Kamis misalnya. Memang jika mengacu ke Perda tidak diatur secara spesifik tetang penggunaannya bagi pegawai pemerintah, tapi kan saya rasa tidak ada salahnya jika seperti itu,” harapnya.

Terkait ketiadaan anggaran untuk pengadaan baju adat, Ia berkilah dapat menggunakan dana pribadi dari kantong masing-masing pegawai.

“Yah kan pengorbanan demi daerah, saya pikir dikisaran lima ratus ribu. Masak segitu dak mampu, kan dipakai untuk pribadi dan demi kepentingan daerah,” ujaranya. (@2!-Humas)