Nilai saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia sebesar US$ 1,7 miliar (Rp 23,6 triliun) untuk saham 10,64 persen menuai polemik. Penilaian wajar dan tidak mengemuka dari sebagian kalangan terkait penawaran tersebut.
Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum KAGAMA Universitas Gajah Mada (UGM), Tito Hananta Kusuma menyarankan agar nilai saham freeport harus terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya, untuk mencegah kerugian negara.
"Untuk mencegah terjadinya kerugian negara maka sebaiknya nilai saham freeport harus di audit terlebih dahulu oleh BPKP, apakah nilai saham yang ditawarkan itu sudah tepat atau belum?" tegas Tito dalam perbincangan dengan redaksi (Rabu malam, 20/1).
Pemerintah, kata dia, harus menerjunkan BPKP agar untuk menghitung nilai saham Freeport. Apalagi, hal yang sama pernah dilakukan saat Pemerintah membeli saham Inalum beberapa waktu yang lalu.
Tito jelaskan, banyak faktor yang mempengaruhi harga saham perusahaan. Misalnya, nilai cadangan tambang Freeport, nilai aset-asetnya dan faktor-faktor potensi bisnis dan keuangan lainnya.
Tito menambahkan, hal itu penting agar tidak ada unsur kerugian negara nantinya dan juga demi kepastian hukum agar semua pihak yang terlibat menjadi lebih aman secara hukum.
"Jangan sampai ketika sudah tidak menjabat malah terjerat kasus hukum karena tidak hati-hati. Seperti kasus Bank Century itu," tandas Tito yang berprofesi sebagai advokat itu.
Pemerintah sebelumnya memperoleh harga penawaran US$1,7 miliar untuk biaya pembelian 10,64 persen saham divestasi berdasarkan valuasi yang dilakukan perusahaan tambang asal Amerika tersebut. Namun, Manajemen Freeport sama sekali tidak menjelaskan kepada pemerintah asumsi yang digunakan sehingga bisa muncul harga penawaran US$1,7 miliar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri menargetkan tim khusus pemerintah yang akan melakukan evaluasi harga saham divestasi PT Freeport Indonesia terbentuk pekan ini. Tugas utama tim adalah melakukan evaluasi untuk menentukan nilai kewajaran harga penawaran saham yang disodorkan Freeport.
Pihak ESDM mengklaim tim itu beranggotakan perwakilan pemerintah dari sejumlah instansi, serta penilai independen. Diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BPKP dan Kejaksaan Agung.
Hasil penilaian dari tim yang dibentuk tersebut, pemerintah Indonesia akan melakukan negosiasi harga dengan PT Freeport Indonesia. Pemerintah juga akan meminta penjelasan Freeport terkait dasar perhitungan harga saham itu. -
Sumber : http://www.suaranews.com/2016/01/ini-alasan-kuat-nilai-saham-freeport.html