Ticker

6/recent/ticker-posts

ATUB CS DIVONIS 4 TAHUN 10 BULAN

Tanjungpandan (Satam Expose);
Sidang lanjutan perkara pemerasan terhadap Kepala Daerah Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh Atub cs rabu (11/2) digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.

Sebelum membacakan putusannya, Ketua Majelis mengingatkan akan adanya tiga hak terdakwa yakni menerima hasil putusan, pikir-pikir dan banding dan hak yang sama berlaku pula bagi JPU (jaksa penuntut umum, red).

Dalam pembacaan putusan, Ronald Salnofri Bya, SH., MH selaku Ketua Majelis didampingi oleh Andri Natanael Partogi, SH dan Ferdinaldo H. Bonodikun, SH berdasarkan pertimbangan hasil keterangan saksi dan terdakwa serta barang bukti dalam sidang sebelumnya yang bersifat terbuka untuk umum maka majelis memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dilakukan bersama-sama dan kepada kedua terdakwa masing-masing divonis  4 tahun 10 bulan dipotong masa tahanan.

Kedua terdakwa dalam persidangan itu menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (tim***)