Ticker

6/recent/ticker-posts

SEKRETARIS BUPATI UNGKAP PENYERAHAN AMPLOP OLEH KADISTAMBEN

Tanjungpandan (Satam Expose);
Sidang lanjutan perkara nomor :192/PID.B/2014/PN.Tdn atas nama terdakwa Fahrizal bin Rivai dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (8/1) dengan menghadirkan saksi Yasnovita (34) yang ketika itu bekerja sebagai PTT Pemkab Beltim di Bagian Umum sebagai Sekretaris Bupati Beltim.

Saksi mengatakan kepada JPU bahwa pada tahun 2012 ia menerima uang dari tersangka sebesar Rp. 20 jt dan Rp. 25 jt dalam dua amplop yang diperuntukkan buat kegiatan PKK .
"Nopi ini ada uang, pesan Pak Bos (Bupati,red) untuk diserahkan ke PKK, demikian kata Fahrizal ke saya saat itu," ungkapnya.

Selanjutnya saksi langsung menyerahkan kepada pengurus PKK Kabupaten Belitung dan kwitansi asli penyerahan uang tersebut diambilnya lalu diserahkan kepada Fahrizal yang ketika itu langsung disobek di depan saksi.

Sedangkan Pengacara terdakwa menanyakan apakah saksi mengetahui mengenai PT. MAJU dan masalahnya, namun saksi tidak mengetahuinya demikian pula dengan asal uang yang dititipkan Fahrizal kepadanya.

Saksi menegaskaskan bahwa dirinya pernah melihat berkas yang kemudian hari diketahui milik PT. MAJU dan ia juga mengatakan semua perizinan yang sampai ke meja Bupati selalu disampaikan oleh Dinas terkait dan bukan dari pihak luar dinas tersebut.

Dipenghujung sidang pihak JPU mengatakan pihaknya merasa cukup menghadirkan saksi, sedangkan pengacara terdakwa akan menghadirkan dua saksi yang meringankan terdakwa.

Pada kesempatan tersebut Majelis juga menyetujui perpanjangan penangguhan penahanan rumah kedua terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (13/1) dengan agenda pembacaan keterangan saksi ahli dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. (tim***)