Ticker

6/recent/ticker-posts

PENARIKAN IURAN KOMITE DITENGARAI LANGGAR PERMENDIKNAS

ilustrasi
Tanjungpandan (Satam Expose) - Kisruh penarikan iuran terhadap wali murid oleh sekolah melalui Komite Sekolah menjadi bahasan hangat dan menarik dikalangan orang tua murid baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan terlebih Sekolah Menengah Atas.

Pasalnya, sumbangan komite yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat itu kini menjadi iuran bulanan yang bersifat mengikat. "Data lapangan yang berhasil kita himpun, telah terjadi penyimpangan dan perkeliruan aturan atas sumbangan komite yang digelar beberapa Sekolah di Tanjungpandan," ujar Fitriyadi selaku Sekjen LCKI Tanjungpandan ketika ditemui tim 'SE' disela kesibukannya.

Ia juga memaparkan beberapa catatan yang dihimpun berdasarkan komentar orang tua murid beberapa sekolah. Menurutnya ada orang tua yang kebingungan dengan iuran komite yang dimintakan pembayarannya sebesar Rp. 50 ribu per bulan dan dihitung sejak bulan Juli, adapula guru yang mengatakan kepada muridnya bahwa iuran tersebut ditarik karena wajib belajar 12 tahun hanya berlaku ketika Ir. Darmansyah Husein sebagai Bupati Belitung namun tidak demikian halnya dengan Bupati Sahani. 


Hal senada juga dilontarkan oleh orangtua siswa salah satu SLTA Negeri di Tanjungpandan yang enggan disebutkan namanya, dimana menurutnya, anak sulungnya diwajibkan membayar iuran sekolah sebesar Rp 50 ribu setiap bulannya. Lebih mencengangkan ketika diketahui pembayaran iuran tersebut mulai dilakukan pada November 2014.

"Pembayaran dilakukan bulan ini (November, red) sejumlah Rp 250 ribu, karena ngitungnya dari bulan Juli kemarin. Sebulannya Rp 50 ribu, padahal anak saya di SMA negeri," ujar wanita berkerudung itu kepada Satam Expose.


Wanita itu tidak mengetahui secara pasti kegunaan iuran tersebut, namun ia telah menerima surat edaran dari pihak sekolah tempat anaknya belajar terkait ketentuan iuran tersebut. Ia mengaku pungutan tersebut baru kali ini diberlakukan semenjak anaknya sekolah, sebelumnya tidak pernah ada pungutan.

"Sebelumnya nggak pernah ada iuran seperti ini, tahun kemarin juga belum ada, baru kali ini," jelas ibu dari tiga anak ini.

Jika melihat Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang larangan pihak Sekolah untuk memungut iuran, khususnya SD dan SMP dan ketegasan tentang pembolehan komite menarik sumbangan wali murid dengan catatan bersifat sukarela dan tidak mengikat. (Tim***)