Ticker

6/recent/ticker-posts

DKPP BUKTIKAN KPU BELITUNG "BERSIH"

- Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
- DKPP Rehabilitasi 29 Penyelenggara Pemilu

TANJUNGPANDAN (SATAM XPOSE);
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyatakan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. 
Hal ini terkait sidang yang dilakukan DKPP terhadap mereka yang berlangsung di kantor Bawaslu Propinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang karena adanya pengaduan yang masuk. 

Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan SH, melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Antar Lembaga, Yudi Ariyanto S.IKom mengatakan, tidak terbuktinya Komisioner KPU Kabupaten Belitung melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, merupakan hasil sidang DKPP pusat dengan agenda pembacaan putusan 10 perkara, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 November 2014 lalu.

Menurutnya, dalam pembacaan putusan hasil sidang dengan ketua majelis Jimly Asshiddiqie, dan anggota mejelis Ida Budhiarti, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi sebanyak 29 orang penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Kami lima orang Komisioner KPU Kabupaten Belitung termasuk dalam 29 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu seperti yang dituduhkan oleh pihak pengadu beberapa waktu yang lalu," ujarnya,Selasa (25/11) kemarin.

Yudi juga membenarkan jika lima orang komisioner KPU Kabupaten Belitung, sudah pernah dipanggil oleh DKPP untuk menjalani sidang etik, berdasarkan laporan yang disampaikan pihak pengadu melalui kuasa hukumnya. Hal ini berdasarkan surat panggilan sidang yang dikeluarkan DKPP dengan Nomor : 2218.204/DKPP-PKE-III/2014 untuk sidang pemeriksaan ke-1, dan surat panggilan sidang dengan Nomor : 2489.204/DKPP-PKE-III/2014 untuk sidang pemeriksaan ke-2.

"Sebagai pihak teradu, memang benar kami sudah dua kali menjalani sidang pelanggaran kode etik ini. Sidang pertamanya pada tanggal 13 September 2014 Pukul 09.00 WIB. Namun pada sidang pertama tersebut, pihak pengadu ini tidak hadir sehingga dilanjutkan lagi dengan sidang kedua, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2014 pukul 10.00 WIB." jelas Yudi.

Yudi menambahkan, pasca menjalani sidang etik DKPP dan menunggu hasil putusan DKPP ini, Komisioner KPU Kabupaten Belitung telah melaksanakan evaluasi secara berjenjang, dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Komisioner KPU Kabupaten Belitung sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas.

"Evaluasi kinerja secara berjenjang ini, baik itu ke bawah maupun ke atas, sangat perlu kami lakukan, agar pada pelaksanaan pemilu ke depannya nanti, kinerja kami akan lebih baik lagi, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang pada akhirnya melaporkan kami kembali ke DKPP karena telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya. (Tim***)