Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Gelar Rapat Paripurna 4 Raperda

SatamExpose, Tanjungpandan - DPRD Kabupaten Belitung pada hari ini (19/9) kembali menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan 4 Raperda, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Ketertiban Umum,  Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Pertambangan dan Mineral, Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Jasa Usaha yang merupakan perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011. Rapat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Mahadir Basti, SH dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Belitung serta para undangan dari berbagai instansi.

Rapat dimulai pada pukul 10.00WIB dan diawali penyampaian laporan pelaksanaan pembahasan raperda oleh masing-masing ketua atau juru bicara pansus, sebagian besar laporan yang disampaikan berisi mekanisme dan proses pembahasan yang mengedepankan peraturan dan perundangan yang berlaku. 

" Bahwa segala hal dalam perda pertambangan dan mineral sudah melalui proses pembahasan dan mekanisme yang benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku " papar Junaidi Rachman, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dalam kesempatan ini menjadi juru bicara Pansus Raperda Pertambangan dan Mineral.

Rapat dilanjutkan dengan pengampaian kata akhir fraksi-fraksi. Secara subtansial, semua fraksi di DPRD Kabupaten Belitung menerima dan menyetujui keempat raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Rapat diakhiri dengan penandatangan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Belitung serta disaksian oleh seluruh Anggota DPRD dan para undangan. (A+)