Ticker

6/recent/ticker-posts

Berkas Tersangka Pencabulan dan KDRT Dilimpahkan ke Kejaksaan


Iluastrasi
TANJUNGPANDAN Satuan Reskrim Polres Belitung melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan berkas kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Berkas dengan tersangka YY alias Ar tersebut sudah tahap dua pada pekan lalu dan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.


"Berkas perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Yy alias Ar sudah tahap 2 pada tanggal 27 Agustus lalu," kata Kanit PPA Bripka Lartha A, SH seizin Kapolres Belitung AKBP Bobby P. Marpaung, kemarin (4/9).

Informasi lainnya untuk kasus tersebut, tersangka telah dititipkan di Lapas Cerucuk Tanjungpandan. Tersangka selain terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya.

"Kita sudah menghimpun semua keterangan dari tiga orang masing-masing tersangka, korban persetubuhan dan istrinya," ujar Lartha.

Tersangka merupakan warga Jalan Juru Seberang Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilaporkan oleh istrinya sendiri, setelah dipergoki sedang menyetubuhi anak tirinya mawar (15) yang masih di bawah umur, Mawar duduk di bangku kelas 1 salah satu SMP di Tanjungpandan ini mengaku telah berulang kali disetubuhi ayah tirinya.

Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Belitung, terangka yang biasa bekerja sebagai nelayan ini terhitung menyetubuhi korban sejak bulan Maret 2014 lalu. Aksi pertamanya berlangsung di kamar tidur korban ketika ia sedang sendiri dan tak kuasa melawan perbuatan nafsu liar sang ayah tiri. Korban juga dipaksa melucuti pakaiannya sendiri pada saat pertama kali hendak disetubuhi.

Tidak hanya itu, tersangka kepada penyidik Polres Belitung mengakui, setiap usai melakukan hubungan badan memberi korban sejumlah uang disertai ancaman untuk tidak memberitahu kepada siapapun. Dalam keterangannya tersangka juga mengakui sudah sering melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban hingga ia sudah lupa berapa banyak sudah terjadi.

"Waktu itu (pertama kali pencabulan, red) istri saya sedang di pasar, yang membuka pakaian dia (korban, red) saya dan memaksanya untuk berhubungan. Sudah seringlah berhubungan, gak kehitung lagi, kadang istri lagi di pasar, aku minta berhubungan," kata Yy alias Ar memaparkan.


Petualangan seks terlarang tetsangka akhirnya terbongkar oleh istri korban pada Minggu (20/7) lalu. Aksi tersangka yang berlangsung di rumah kontrakannya, di Jalan Pelataran Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan telak terlihat langsung oleh mata sang istri. Sebelum ketahuan, tersangka sempat bersama istrinya berangkat kerja di Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, keduanya mengambil upah sebagai kuli pemikul ubur-ubur.

Namun saat itu, tersangka tidak lama bekerjanya dan mengatakan akan balik ke rumah yang ternyata kemudian malah menyetubuhi korban yang ketika itu sedang duduk di ruang tengah rumahnya diajak paksa untuk berhubungan badan.

"Dia menolak awalnya ajakan aku. Tapi langsung ku paksa terus, habis itu langsung aku buka celananya dan kami berhubungan lagi. Tau-tau istri saya langsung membuka pintu dan melihat kami masih berhubungan," kata Ar.

Istrinya kemudian marah besar melihat kejadian itu dan langsung ke luar rumah. Khawatir sang istri menceritakan aib kemana-mana, tersangka kemudian berusaha merayu istrinya untuk bungkam. Istrinya kemudian masuk ke dalam rumah, namun keesokan hari memilih untuk pulang ke rumah orang tuanya.

"Karena aku la kesal, aku buat tulisan di pintu depan rumah orang tuanye, aku ngacam, anak dak pulang asal ketemu mati umak, dari pada aku malu, asal mikak ketemu kubunuh, itu la sumpahku kalok dak pecayak," ujar Ar yang ketika itu menempelkan   kertas berisi tulisan ancaman tersebut di pintu rumah mertuanya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Brigadir Lartha, SH mengatakan, perilaku tersangka  diketahui istri karena mendengar jeritan anaknya. Karena penasaran dari luar rumahnya sang istri kemudian mengintip melalui jendela dan melihat tersangka sedang melakukan hubungan intim.

"Waktu itulah tersangka ketahuan sang istri, selai itu tersangka juga sering memukuli istrinya saat di rumah. Lalu karena merasa tak tahan,  istrinyapun melaporkan kejadian tersebut hari Kamis (24/7) lalu," ujar Lartha memaparkan.

Korban sempat mengalami trauma dan hasil Visum et Repertum kemaluan korban robek akibat perbuatan bejat ayah tirinya. Pelaku yang kini sudah ditahan di  Lapas Cerucuk sebagai titipan Polres Belitung tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


"Kita juga mengamankan Barang Bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku," tandas Lartha. (tim***)