Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawa Sabu-Sabu, Seorang Wanita Diciduk Polisi

TANJUNGPANDAN - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Sat Narkoba Polres) Belitung mengamankan seorang wanita yang biasa bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu hotel Tanjungpandan serta dua orang laki-laki diduga pengedar narkoba pada Sabru (26/9) malam lalu. Wanita berinisial Ct (24) asal Bandung, Provinsi Jawa Barat tersebut tertangkap membawa narkoba jenis shabu-shabu saat berada di hotel Lux Melati.

Barang bukti narkoba disimpan pelaku dalam sebuah kotak rokok yang berisi 3 batang rokok namun terdapat juga satu bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna merah. Pengakuan Ct, barang tersebut dipesan seseorang berinisial Hk (27) warga Kebun Jeruk, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan dan Bn (32) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjungpandan.

"Saya cuma coba-coba mas, dapat barangnya dari mereka (Hk dan Bn) dengan harga satu juta,"ungkap Ct.

Dari keterangan Ct, Sat Narkoba Polres Belitung kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi sumber penjual barang haram tersebut. Hk dan Bn yang diduga pengedar ini kemudian berhasil diringkus polisi saat berada di kediamannya masing-masing. Keduanya juga tidak mengelak saat diinterogasi terkait  barang tersebut yang telah dijual kepada Ct.

"Ya mas benar, saya berdua baru dua kali ini menjual barang tersebut. Dan kami mendapatkan barang tersebut dari Wm," ujar Hk saat tertangkap bersama Bn.

Kasat Narkoba Polres Belitung Iptu Lili Solihin seizin Kapolres Belitung membenarkan adanya penangkapan narkoba jenis shabu-shabu ini. Lili mengaku telah mengamankan Ct saat berada di hotel. Pihaknya sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk penangkapan narkoba jenis shabu-shabu ini. (241)