BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis ada kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (23/12) lalu, munuai kritikan anggota komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Muhtar yang acap disapa Tare', Kamis(26/12).
Melalui sambungan celular, Tare' mengatakan kecewa terhadap putusan hakim yang memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis.
Menurutnya keputusan majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto tidak sehat dan menyakiti perasaan masyarakat Pulau Bangka dan Belitung.
"Terbentuknya Provinsi Bangka Belitung merupakan hasil perjuangan dan bukan hasil pemberian. Tolong hargai masyarakat Babel yang hingga saat ini masih belum merasakan hidup makmur dan sejahtera, jangan sakiti perasaan mereka," ujarnya.
Menurutnya, kasus yang berawal dari tindakan pengelolaan tata niaga komoditas timah secara ilegal yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya mengakibatkan negara mengalami kerugian yang fantastis, yakni sebesar Rp 300 triliun seharusnya dikenakan hukuman terberat.
"Lingkungan di Babel hancur dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat," tambah Tare' yang juga merupakan Ketua Forum Presidium Pembentukan Babel.
Terlebih menurutnya, dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, hanya dikenakan denda dan uang pengganti sebesar Rp 211 miliar atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.
"Timah Bangka Belitung seharusnya menjadi berkah bagi daerah, namun justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang, ini mencuri masa depan," tandasnya.
Tare' juga mengatakan akan bersurat untuk mendesak pihak Kejaksaan Agung meninjau ulang kasus tersebut dan mendukung jaksa untuk banding.
"Jaksa harus banding dan lebih memperkuat argumentasi yang dianggap lemah oleh hakim PN," tegasnya.
Sebelumnya diketahui dalam persidangan tanggal 23 Desember 2024 lalu di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menetapkan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap Harvey Moeis.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. (fr1)