Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT TIPIKOR DANA KUR DI BELTIM, KAYOK DICOKOK PENYIDIK KEJATI BABEL



BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,830.000.000,- di PT Bank Sumsel Babel cabang Manggar kepada 57 debitur tahun 2022-2023, menyeret Kasi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, Ilham alias Kalok (25), Kamis (19/2).

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan mengatakan Ilham resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung nomor : PRINT-1385/L.9/Fd.2/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024 dan surat penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor : PRINT-1424/L.9/Fd.2/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

"Telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dengan identitas inisial I alias Ilham alias Kayok selaku Kepala Seksi di Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang," ujar Fadil didampingi Aspidsus Suseno dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo saat menggelar press rilis di gedung Kejati Babel, Selasa (17/12) lalu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama

Sementara itu, Basuki Rahardjo menerangkan jika penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan pertimbangan tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025," ujarnya.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti mengatakan kepada wartawan penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR dan Kredit Investasi yang melibatkan 53 debitur pada tahun 2022 hingga 2023.

"Penetapan saudara I alias Kayok sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur dari tahun 2022 hingga 2023," ujarnya, Selasa (17/12).

Menurutnya, penyidik menduga tersangka bersama pihak lain terlibat dalam manipulasi proses pemberian kredit yang disalurkan kepada debitur tertentu tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Adapun modus korupsi diduga melibatkan manipulasi dokumen dan kolusi dengan pejabat bank untuk memuluskan penyaluran dana kredit. 

Saat ini pihak Kejati Bangka Belitung tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, beberapa pejabat bank terkait kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga adanya kolaborasi sistematis antara perangkat desa dan oknum pejabat bank untuk memanipulasi proses penyaluran kredit. (fr1)