Belitung|Satamexpose.com - Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Babel menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Muhammad Yusuf terkait perkara tindak pidana korupsi penguasaan ilegal sebuah fasilitas publik lapangan bola yang terletak di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis(17/10) kemarin.
Adapun jumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp sebanyak 29 orang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 100 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu majelis hakim sependapat dengan JPU jika terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, pada perkara yang sama dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp atas terdakwa Iwan Sahie selaku yang menguasai dan memanfaatkan tanah lapangan bola yang digelar pada Rabu(6/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa ditunda sepekan mendatang dan akan dilanjutkan pada, Kamis (24/10) dengan agenda pembacaan tuntutan. (fr1)