Belitung|Satamexpose.com - Terkait keterlibatan aktivitas pemotongan kapal secara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Ramansyah terjerat pelanggaran UU no 5 tahun 2014 pasal 5 ayat 2 dan Perbup nomor 86 tahun 2022 tentang tugas dan fungsi yang berbunyi dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan perintah atasan, Kamis (26/9).
Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta, S.Pd, S.IP, M.Si mengatakan pihaknya pada Rabu (25/9) melalui tim khusus yang dibentuk oleh Inspektorat Kabupaten Belitung telah selesai melakukan upaya pemeriksaan terhadap Kadis Perhubungan Kabupaten Belitung.
Tim menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadis Perhubungan Kabupaten Belitung, selain itu disinyalir juga terjadi pelanggaran administrasi terkait surat-surat yang dikeluarkan oleh bersangkutan kepada pihak lain untuk memerintahkan melakukan pemotongan kapal secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.
"Oknum tersebut tanpa perintah dari atasan dan tanpa berkoordinasi dengan bidang aset daerah mengambil tindakan secara pribadi, sehingga jelas melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini. Selain itu, secara administrasi juga dilanggar dengan dikeluarkannya surat perintah yang dibuat oleh oknum ini secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh sekretaris atau bidang lainnya," paparnya.
Sementara itu, Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa, A.Ks, M.Si kepada wartawan mengatakan indikasi pelanggaran sudah jelas terlihat dari hasil laporan tim pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat.
“Berdasarkan pelaporan tim, sudah ada indikator-indikator pelanggaran yang ditemukan, sehingga sanksi disiplin akan dijatuhkan. Namun, hingga kini sanksinya belum diputuskan secara final,” paparnya.
Untuk memastikan proses berjalan cepat dan lancar, pihaknya memutuskan untuk membebastugaskan kepala dinas tersebut dari jabatannya.
“Guna menjaga stabilitas dan kinerja dinas, serta memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan efektif, yang bersangkutan telah dibebastugaskan terhitung sejak hari ini dan kami akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan sementara," ujarnya.
Menurutnya, meski ancaman hukuman disiplin berat sudah dihadapkan, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri melalui tahapan sanggahan. (fr1)