Ticker

6/recent/ticker-posts

OKNUM POLISI DI BELITUNG RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA


Belitung|Satamexpose.com - Oknum anggota Polres Belitung berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada Selasa(16/7) kemarin.

Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Saputro Nugroho saat konferensi pers, Rabu(17/7) mengatakan tersangka berpangkat Brigadir itu telah resmi menjalani penahanan di Mapolres Belitung.

"Ya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Selasa malam kemarin. Tersangka diancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara," ujarnya.

Penetapan tersangka ini menurutnya setelah adanya laporan dari Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan orang tua korban pada, Rabu (10/7) lalu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, bahkan salah satunya merupakan penghuni sebuah panti asuhan di Tanjungpandan pada Rabu (15/5) lalu di sebuah ruangan di kantor polisi.

Sedangkan pencabulan terhadap rkorban kedua yang juga rekan dari korban pertama terjadi di salah satu hotel yang ada di Tanjungpandan pada Juni 2024 lalu.

Dugaan kasus pencabulan ini diperkuat oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B-72/VII/2024/SPKT/Polres Belitung/Polda Kep. Babel dan Laporan Polisi Nomor: LP/B-74/VII/2024/SPKT/Polres Belitung/Polda Kep. Babel. 

“Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses di Komisi Kode Etik Polri,” tandas Ipda Wahyu Nugroho.(mt)