Gambar : Iwan Sahie alias Agiok kembali ditahan pihak Kejari Belitung terkait Dugaan Tipikor Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu.
Belitung|Satamexpose.com – Dua bulan hirup udara kebebasan, Iwan Sahie alias Agiok yang sempat dimenangkan dalam persidangan praperadilan terkait Dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik berupa sebidang lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali dicokok pihak Kejaksaan Negeri Belitung, Jum'at(14/6).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP kembali menetapkan tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
"Tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023," papar Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guswandi.
Menurutnya, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Untuk kepentingan Penyidikan terhadap tersangka, penyidik melakukan tindakan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan mulai dari 14 Juni 2024 sampai dengan 03 Juli 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Riki juga menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada oknum Lurah Kelurahan Paal Satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dimana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah.
"Setelah terbit SKT tersangka IS (inisial, red) memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga akibat perbuatan para tersangka selain kerugian keuangan negara/daerah atas tanah yang diperjualbelikan senilai kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah)," paparnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.059.181.250,- (dua miliar lima puluh Sembilan juta serratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
"Dalam penyidikan didapatkan fakta terbaru mengenai keterlibatan orang terdekat dari tersangka, yang akan diungkap dan ditelusuri oleh penyidik serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tandas Riki Guswandi menegaskan. (ram)